OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 09 Maret 2018

GNPF: Islam tak Ajarkan Sebarkan Kabar Bohong

GNPF: Islam tak Ajarkan Sebarkan Kabar Bohong

Pada 2018 dan 2019 diperkirakan akan kental dengan politisasi agama.

10Berita , JAKARTA -- Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa (GNPF) Ulama Ustad Yusuf Muhammad Martak mengatakan Islam tidak mengajarkan kabar bohong sehingga mendukung polisi meringkus penyebar kabar bohong.

"Islam tidak mengajarkan kabar bohong. Oleh karena itu, kami mendukung langkah kepolisian untuk meringkus penyebar kabar bohong," ujar Yusuf di Jakarta, Jumat (9/3).

Menurut dia, langkah tegas polisi tersebut tentunya akan membuat kepercayaan publik kepada polisi semakin meningkat. "Polisi memang harus selangkah lebih cepat dari masyarakat untuk menangkap penghina ulama dan penista agama. Jangan sampai rakyat ribut, gara-gara diperlakukan tidak adil," katanya.

Yusuf yakin polisi pasti memiliki data mengenai akun siapa saja yang suka menyebarkan kabar bohong dan juga meminta polisi tidak tebang pilih. "Polisi pasti sudah punya data, siapa saja, mari kita dukung untuk bersih-bersih penyebar kabar bohong. Kami siap memberikan data agar polisi juga meringkus siapa pun yang menjadi kompor politik nasional," katanya.

Politisasi agama

Sebelumnya, pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Irwansyah mengatakan fenomena kelompok yang menyebarkan kabar bohong berkembang seiring dengan menguatnya keyakinan seseorang dan komunitas tertentu. "Ini merupakan fenomena menguatnya keyakinan seseorang dan komunitas tertentu dalam masyarakat yang saling terhubung dengan teknologi media berjaringan yang semakin personal," kata Irwansyah.

Menariknya, kata Irwansyah, karena Indonesia pada 2019 akan menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres, maka dalam kurun waktu 2018 dan 2019 diperkirakan akan kental dengan politisasi agama. "Hal ini karena aktor, media saluran komunikasi, dan pesan (yang bersifat politik) mudah diarahkan dan mengarah kepada kawan dan lawan politik dalam menuju instabilitas pertahanan dan keamanan," jelas Irwansyah.

Sumber :Republika.co.id 

Bikin Panas Bong! Pilpres 2019, Fahri Hamzah: Pasti Jokowi Kalah

Bikin Panas Bong! Pilpres 2019, Fahri Hamzah: Pasti Jokowi Kalah


10Berita, JAKARTA - 'Vokalis' Senayan bikin panas jelang kontestasi Pilpres.

Jelang Pemilihan Presiden 2019, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku secara pribadi lebih mendukung sosok Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju jadi Capres. Fahri mengaku masih sepandangan dengan mantan pesaing Joko Widodo di Pemilu 2014 lalu itu.

"Tentu saya ini kalau secara ideologis ya saya masih sebaris dengan pandangan-pandangan Pak Prabowo dan kawan-kawan, meskipun tidak fiks sepenuhnya 100 persen gitu," kata Fahri di Senayan, Jakarta, Kamis malam, 8 Maret 2018.

Fahri mengatakan ide-ide Prabowo sejauh ini masih layak diperjuangkan. Meskipun dia juga ingin ada poros baru di luar Jokowi dan Prabowo. Namun dia juga mengakui sulit ada poros baru jika melihat syarat ambang batas presidensial yang berat.

"Harusnya itu ada capres-capres yang banyak. Tapi sayangnya dengan threshold 20 persen ini kita dikunci oleh kenyataan," ujar Fahri.

Sementara jika pada Pemilu 2019 nanti yang maju sebagai calon presiden hanya Jokowi dan Prabowo, Fahri meyakini yang akan menang adalah Prabowo.

"Ya pasti Pak Jokowi kalahlah," kata dia spontan.

Seperti diketahui, hingga kini nama yang paling gencar kembali digadang untuk maju di Pilpres 2019 adalah Jokowi dan Prabowo. Dua tokoh tersebut juga sudah pernah bersaing di Pemilu 2014 namun Jokowi yang dipilih rakyat kala itu dengan perolehan suara 53,14 persen, sementara Prabowo meraih 46,86 persen.

Sumber : VIVAnews

ABB Sudah Minta Tahanan Rumah Sejak 2015, Tapi Tidak Direspon

ABB Sudah Minta Tahanan Rumah Sejak 2015, Tapi Tidak Direspon


10Berita – Keluarga terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mengaku sejak tahun 2015 sudah mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Ba’asyir. Namun hingga saat ini permintaan tersebut belum direspon. Keluarga pun hanya mengetahui soal pemindahan Ba’asyir ke lembaga permasyarakatan di daerah Jawa Tengah.

“Sampai saat ini pemerintah belum memberikan respon apapun secara resmi kepada keluarga. Kami tetap menunggu sebenarnya. Tapi apa yang kami dengar melalui media juga, ada komentar beberapa pihak dari pemerintah mengatakan akan ada pemindahan ke LP dan kami pihak keluarga tentunya bukan itu yang kami ajukan,” kata putra bungsu Ba’asyir, Abdul Rahim di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Abdul melanjutkan, permohonan tersebut telah diajukan sejak tahun 2015 dan dititipkan melalui pengacara. Keluarga Ba’asyir juga mendengar dari Presiden Joko Widodo bahwa menyetujui Ba’asyir menjadi tahanan rumah.

“Kita sudah mengajukan bahkan permohonan kita untuk ditahan di rumah itu sejak tahun 2015. Sudah lama kita ajukan surat itu melalui tim pengacara kita dan sampai hari ini belum ada respon baru apa yang kemarin kita dengar dari pak Presiden, beliau mengatakan bahwa menyetujui ustaz Abu Bakar Ba’asyir di tahan di rumah,” paparnya.

Lebih lanjut, Abdul menegaskan, sejak awal keluarga meminta Ba’asyir menjadi tahanan rumah disebabkan kondisi Ba’asyir di lapas tidak bisa mendapatkan perawatan yang semestinya dan beda ketika diasuh keluarga jika berstatus tahanan rumah.

“Baik itu di rumah kami sendiri atau rumah yang disediakan pemerintah itu pasti akan banyak hal-hal yang beliau dapatkan, soal makanan, kebersihan dan sebagainya tentunya tidak bisa dilakukan selama di dalam penjara. Itulah yang diharapkan dan kami minta kepada pemerinta,” sambungnya. (ma)

Sumber : Eramuslim 

212 Mart Hendak Dipersoalkan, Umat Wajib Kawal

212 Mart Hendak Dipersoalkan, Umat Wajib Kawal

10Berita , Jakarta – Pendiri Institute for Study of Islamic Thought and Civilization (INSIST), Adnin Armas menanggapi upaya mematikan pertumbuhan ekonomi umat melalui koperasi 212 dengan menyebut itu tindakan intoleransi. Karena membuka usaha adalah hak segala bangsa yang sudah diatur dalam UU.

“Apa yang mereka permasalahkan atas koperasi 212 ini. 212 Mart ini didirikan sesuai prosedur yang berlaku, siapapun berhak belanja di sana tanpa memandang ras suku dan agama,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net, Kamis, (8/3/2018).

Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua itu menilai justru yang dipermasalahkan adalah merela yang menolak koperasi 212. Penolak justru di sana merasa terganggu persaingannya dengan kebangkitan ekonomi umat Islam.

“Mereka yang menolak ini patut dipertanyakan apa hak mereka melarang seseorang untuk berbisnis. Hal seperti itulah yang disebut intoleransi memancing emosi umat,” ujarnya.

Adnin berharap umat perlu mendapatkan edukasi agar cerdas dalam menyikapi suatu isu dan peristiwa. Tugas menjaga kebangkitan Islam adalah kewajiban seluruhnya. Sehingga banyaknya masalah yang dihadapi umat saat ini bisa diselesaikan dengan cara berjamaah saling bahu membahu.

“Permasalah internal umat Islam juga tidak perlu dibicarakan di ranah publik. Perselisihan itu bisa diselesaikan dengan bermusyawarah yang baik,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, ada sejumlah pihak yang menolak kehadiran minimarket 212 Mart di Kalimantan. Pihak tersebut keberatan dengan nama 212, yang merujuk Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 di Jakarta.

Sumber : Kiblat.

Diduga Berdusta di PTUN Sidang Pembubaran HTI, Guntur Romli Berpotensi Dipidana 7 Tahun

Diduga Berdusta di PTUN Sidang Pembubaran HTI, Guntur Romli Berpotensi Dipidana 7 Tahun


10Berita, Sidang gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Politisi PSI Muhammad Guntur Romli dihadirkan sebagai saksi dari pihak tergugat Kemenkumham RI. Statusnya sebagai saksi fakta karena Guntur Romli mengaku pernah ikut aktivitas HTI selama 5 bulan sewaktu kuliah di Mesir.


Namun kesaksian Guntur Romli ini dinilai oleh Koalisi 1000 Advokat Bela Islam berisi kedustaan yang berpotensi terkena delik pidana memberikan keterangan palsu didalam sebuah persidangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Berikut catatan yang disampaikan Ahmad Khozinudin, S.H. dari Koalisi 1000 Advokat Bela Islam:

CATATAN KEDUSTAAN GUNTUR ROMLI

(Sebuah Catatan Kritis untuk Saksi Tersumpah)

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Koalisi 1000 Advokat Bela Islam

Guntur Romli memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan PTUN Jakarta dibawah sumpah, yang dihadirkan pihak Pemerintah. Setelah berkali-kali gagal dengan narasi Khilafah ala HTI, Kemenkumham bersikeras untuk mencoba mengaitkan HTI dengan berbagai tuduhan palsu melalui keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Guntur Romli, secara fasih mengajukan berbagai tuduhan palsu terhadap HTI dipersidangan dengan berbagai keterangan yang diberikan. Kadangkala tudingan itu diklaim melalui penglihatan, pendengaran dan kejadian yang dialami sendiri. Kadangkala, juga ngeles tudingan didasarkan pada informasi yang diperoleh melalui internet.

Majelis hakim sempat mengingatkan, agar Guntur Romli fokus memberi keterangan seputar apa yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi, bukan mengutip informasi dari internet atau sarana lainnya. Artinya, sudah tepat hakim membatasi kesaksian hanya pada apa yang saksi ketahui atau alami sendiri. Bukan kesaksian testimoni de auditu.

Beberapa dusta yang dinyatakan Guntur Romli di persidangan, sejauh pengamatan penulis adalah sebagai berikut:

Pertama, Guntur mengaku telah mengkaji seluruh kitab HTI dalam waktu 6 (enam) bulan. Guntur juga berapi-api menjelaskan berbagai kesimpulan yang diperoleh dari kajian yang dilakukan.

Diantaranya, Guntur menyebut dalam kajian HTI tidak pernah dikaji Al Quran dan Al Hadits. Semua kajian yang dilakukan HTI diarahkan pada materi Khilafah. Semua pembahasan kitab-kitab kajian HTI hanya membahas tentang Khilafah.

Ketika dikonfirmasi oleh jubir HTI mengenai kajian yang dilakukan, apakah Guntur Romli mengkaji atau sekedar membaca? Guntur baru mengakui, dirinya tidak mengkaji melainkan hanya membaca.

Aneh memang, sebab bagaimana mungkin seseorang mampu mengkaji kitab-kitab Hizbut Tahrir hanya dalam tempo 6 (enam) bulan ? Padahal, setidaknya ada 13 (tiga belas) kitab muttabanat yang diadopsi Hizbut Tahrir sebagai kitab rujukan untuk membina kader dan umat untuk memahami syariat Islam.

Pengalaman penulis, untuk mengkhatamkan kajian kitab Nidzamul Islam (peraturan hidup dalam Islam) yang merupakan kitab dasar dalam pembinaan di Hizbut Tahrir, setidaknya penulis membutuhkan waktu hampir 1,5 tahun untuk menyelesaikannya.

Maka klaim telah mengkaji dalam waktu 6 bulan, yang kemudian diralat dengan ungkapan "membaca" adalah bentuk kedustaan yang nyata seorang Guntur Romli. Betapapun ungkapan kajian telah diganti dengan membaca, penulis masih belum bisa mempercayainya, sebab tebal dan banyaknya kitab mutabanat HTI.

Kesimpulan HTI tidak pernah mengkaji Al Quran dan hadits dalam kajiannya juga terbantahkan. Guntur juga kembali kelabakan Ketika Jubir HTI menunjukan kitab Nidzamul Islam dimana bab awal tentang JALAN MENUJU IMAN, didalam kitab tersebut di kutip dalil Quran surat Ar Ra'du ayat 11, "sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu kaum, sebelum kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka".

Sadar saksi ngarang dalam memberi keterangan, kuasa hukum Pemerintah berusaha melindungi Guntur dengan mengajukan pertanyaan apakah saat kajian kitab HTI, para pengkajinya juga membawa Al Quran ? Di jawab tidak.

Rupanya, untuk mengkaji Al Quran seolah dipersyaratkan harus membawa Al Quran. Bagaimana jika kajian fiqh dan hukum itu digali dari kitab-kitab klasik seperti Kitab Riyadus Shalihin karya Imam an Nawawi, Kitab Al Um milik Imam Syafi'i, atau kitab kitab kuning lain yang banyak dikaji di pondok pesantren. Apakah itu bisa diklaim tidak mengkaji Al Quran meskipun para Imam menukil dalil Quran dalam kitab yang mereka karang ?

Penulis bisa memahami kondisi kuasa hukum Pemerintah yang tidak paham
Syariat Islam, sehingga keliru membuat kesimpulan dan bahkan keliru membangun pertanyaan di persidangan. Kemudian, secara serampangan kuasa hukum Pemerintah mengalihkan pertanyaan pada kajian Tafsir Quran. Ini yang disebut Jahil Murokab.

Kedua, Guntur berdusta atas klaim telah membaca semua kitab HTI. Setelah dirinci dengan pertanyaan apa sudah membaca kitab Ajhizah ketika berada di Mesir, Guntur menjawab tidak. Ini pengingkaran pada keterangan awal yang mengklaim telah mengkaji semua kitab-kitab HTI, kemudian berubah dengan klaim telah membaca semua kitab-kitab HTI. Dan terakhir, klaim atas pembacaan semua kitab HTI kembali didustaan oleh Guntur sendiri.

Ketiga, Guntur juga dusta perihal kitab-kitab HTI yang diklaim melulu membahas Khilafah. Padahal, kitab-kitab HTI sangat variatif. Ada kitab yang membahas masalah ekonomi Islam seperti kitab Nidzamul Iqtishodi fiil Islam. Ada kitab min muqowimat nafsiyah Islamiyah, kitab yang sengaja dikaji agar setiap muslim memiliki kepribadian Islam. Ada kitab yang membahas tentang interaksi sosial ditengah masyarakat, khususnya terkait hubungan pria dan wanita serta apa yang terkait dengannya, seperti dalam kitab Nidzamul ijtimai fiil Islam.

Setelah merasa gagal dan terbongkar dusta atas keterangannya, Guntur mencoba menutupinya dengan menyampaikan alasan semua kitab ujung-ujungnya diarahkan untuk membahas Khilafah.

Keempat, Guntur menuduh HTI menganut pemahaman takfiri yakni mudah menuding umat Islam lainnya kafir. Tapi lagi-lagi, setelah diselidiki jubir HTI, Guntur terdiam karena faktanya HTI tidak pernah mengkafirkan sesama muslim.

Jadi menuding sesama muslim kafir itu takfiri, tetapi jika menyatakan orang non muslim kafir ya memang faktanya non muslim dalam fiqh Islam disebut kafir. Maka ketika Pilkada DKI Jakarta, HTI tegas menolak Ahok karena Ahok kafir. Ini fakta bukan fitnah, Ahok memang kafir. Dan menyebut Ahok kafir itu bukan takfiri.

Merasa tersudut dan keliru atas tudingan takfiri, Guntur mengalihkan diskursus persidangan pada klaim HTI menyebut negara yang tidak menerapkan hukum Islam disebut Darul kufur, bukan Darul Islam. Artinya, Guntur memindahkan diskursus tentang orang, tentang persoalan personal, menuju pembahasan institusi negara. Tidak nyambung.

Lagi pula, pendapat tentang devinisi Darul Kufur adalah negara yang tidak menerapkan hukum Islam meskipun mayoritas penduduknya muslim, bukan melulu pendapat HTI. Jubir HTI kemudian menjelaskan kepada Guntur beberapa pendapat ulama mengenai definisi Darul Kufur.

Memang benar, untuk menutupi satu kedustaan seseorang akan membuat kedustaan lainnya. Sampai orang itu akan digelari pendusta, sebab banyaknya kedustaan yang diutarakan.

Kiranya, untuk Umat Islam perlu untuk merenungkan kembali hadits Nabi SAW yang berbunyi :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم – قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi SAW bersabda, Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanah dia berkhianat (HR. Al- Bukhari).

Kepada Guntur Romli penulis ingatkan, terhadap kedustaan yang dilakukannya berpotensi terkena delik pidana memberikan keterangan palsu didalam sebuah persidangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.***

*Sumber: fb, PI

Heboh! Beredar Video Sholawat untuk Jokowi, Netizen Lapor Polisi

Heboh! Beredar Video Sholawat untuk Jokowi, Netizen Lapor Polisi


10Berita, Sebuah video menghebohkan netizen. Pasalnya, video itu diawali dengan membaca ayat perintah bersholawat. Namun setelahnya, ada yang aneh dengan lafaz sholawat yang diucapkan.

Ayat yang dibaca itu adalah:

اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰٓئِكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ ۗ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya." (QS. Al-Ahzab 33: Ayat 56)

Setelah membaca ayat tersebut (tanpa terjemah), kemudian mereka mulai membaca sholawat.

“Shallallah ‘ala merah putih, shallallah ‘ala Nahdlatul Ulama, shallallah ‘ala Banser, shallallah ‘ala Jokowi,” demikian bunyi sholawat tersebut.

Sontak sholawat tersebut menuai kecaman netizen. Sebagian menilai, video tersebut menista sholawat nabi.

“Penista solawat” kata Ahmad Subki Al-Bantani.



“Sebagai umat Nabi Muhamad ga ridho ane” kata Harpan Apang.

“Kakean wong keminter saiki, mereka berusaha menghancurkan Islam dari dalam” kata Isah.

Ada pula netizen yang mengajak melaporkan video tersebut ke pihak yang berwenang. Bahkan ada yang langsung melaporkan ke akun kepolisian.

“Laporkan!” kata Abdurrahman Assidiq.

“TMC Polda Metro Jaya pak lapor ada penistaan agama, saya ga follow divhumas polri,” kata Rama Dhan sembari men-tag TMC Polda Metro Jaya.

Sumber : Tarbiyah

Di Konstitusi maupun di Kitab Kuning Tak Ada Larangan Menggunakan Cadar

Di Konstitusi maupun di Kitab Kuning Tak Ada Larangan Menggunakan Cadar


10Berita, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid seakan ingin menegaskan bahwa soal pemakaian cadar oleh mahasiswi Islam tidaklah dilarang oleh Negara, ataupun melalui pemerintahannya.

Dia juga menolak adanya dugaan pembangunan stigma bahwa yang menggunakan cadar dihubung-hubungkan ke gerakan radikal dan semacamnya.

“Jumpa MenristekDikti, Prof. M Nasir, di airport Juanda Subarabaya, sepakat kita tolak radikalisme, tapi bercadar di kampus, tak serta merta ada hubunganya dengan radikalisme, apalagi seperti berjilbab, bercadar juga tak dilarang dalam Kitab-kitab kuning Aswaja.#AyoLebihBaik,” katanya, saat mengomentari judul salah satu judul berita: ‘Kemenristek Dikti Anggap Pemakaian Cadar Hak Mahasiswi’, Kamis (8/3/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.


Baru-baru ini sebagaimana diketahui bahwa ada salah satu kampus di Indonesia yang berencana melarang cadar. Sontak rencana tersebut membuat banyak tokoh angkat suara akan hal itu. (Robi/)

Sumber :voa-islam.com

Kisah Mal’un yang Masuk Surga

Kisah Mal’un yang Masuk Surga

Foto: stormchaser.ca

10Berita, PADA zaman Nabi Isa as. ada seorang yang terkenal dengan kekikirannya, sehingga ia dijuluki ‘Mal’un’. Suatu hari datanglah kepadanya seorang pejuang yang akan berperang. Pejuang itu berkata, “Berilah aku senjata untuk berperang, demi keselamatanmu dari api neraka.”

Mal’un tidak memperhatikan permintaan tersebut. Setelah pejuang itu pergi, Mal’un merasa menyesal. Lalu ia memanggil kembali pejuang tersebut dan diberikanlah pedang kepada pejuang itu.

Sepulang dari medan perang ia bertemu dengan Rasulullah as. yang tengah bersama seorang abid.

“Hai, pejuang,” tegur nabi Isa, “Dari mana kaudapatkan pedang itu?”

“Dari Mal’un,”

Nabi Isa gembira mendengarnya. Bertepatan dengan itu, Mal’un sedang duduk di depan pintu rumahnya. Seketika ia menyambut nabi Isa dan abid itu.

“Aku akan segera pergi sebelum terbakar oleh apinya,” kata si abid.

Saat itulah turun wahyu, “Hai, Isa, katakanlah kepada hamba-Ku (Mal’un) bahwa aku sudah mengampuni dosanya karena shodaqoh pedangnya itu, dan karena dia senang kepadamu. Juga sampaikan kepada abid itu bahwa dia adalah kawanmu kelak di surga.”

Mendengar berita dari nabi isa as. si abid menjawab, “Aku tidak rela berkawan dengan dia di surga.”

Lalu turun wahyu, “Hai, Isa, katakan kepada abid itu, karena ia tidak rela atas keputusan-Ku dan menghina orang, maka mulai saat ini Kujadikan ia Mal’un dan penghuni neraka kelak. Dan orang yang semula disebut Mal’un kini menggantikan tempat si abid di surga kelak.”[]

Sumber: Keajaiban Shodaqoh/ Muhammad Muhyidin/ Penerbit Divapress

Penyebar Hoaks dan Penghina Prabowo dan Habib Rizieq Dibekuk

Penyebar Hoaks dan Penghina Prabowo dan Habib Rizieq Dibekuk

10Berita, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pelaku penyebaran hoaks sekaligus pelaku penghinaan pejabat dan tokoh negara pada Rabu (7/3) malam. Pria berinisial KB (30 tahun) tersebut melakukan penyebaran hoaks seputar kebangkitan PKI dan penganiayaan ulama.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengungkapkan, KB juga menghina tokoh negara seperti Prabowo Subianto, KH Said Aqil, Megawati Soekarno Putri, hingga Habib Rizieq Shihab. Dalam melakukan hal tersebut, KB menggunakan akun lain yang sudah diretas.

“Yang bersangkutan mem-posting dan menggunakan akun milik orang lain yang berhasil di-hack,” ujar Irwan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut Irwan, dalam penyelidikan awal terdapat tiga sampai lima akun diretas. Namun, menurut Irwan, dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa KB juga bisa mengambil alih kurang lebih 1.000 akun Facebook milik orang lain. Akan tetapi, Irwan enggan menjelaskan bagaimana praktik tersebut dilakukan. “Nanti kalau dikasih tahu caranya nanti banyak yang mencontoh dan mengikut,” ujar Irwan.

Konten hoaks tersebut disebar melalui akun Facebook retasan. Irwan menambahkan, pelaku KB merupaka S-1 sarjana teknik IT, yang mengaku pernah berprofesi sebagai wartawan dan menjaga warnet di Cakung, Jakarta Timur. Selain itu, KB juga membuat blog menyerupai media daring arus utama untuk menyebarkan hoaks tersebut. Dari blog tersebut, KB memperoleh keuntungan finansial.

Soal motif, lanjut Irwan, secara ideologi KB merasa sebagai kaum minoritas di negara ini. “Merasa sakit hati atas berbagai pemberitaan-pemberitaan di media yang mendiskreditkan salah satu agama atau agama yang dianut,” kata Irwan.

Sementara itu, KB mengaku tidak mendapatkan pesanan dari siapa pun. Namun, dia menikmati hasil keuntungan finansial dari adanya clickers yang membuka halamannya. “Kalau saya enggak ada unsur atau dibayar siapa pun gitu, atau motif siapa yang bayar atau apa, enggak ada,” tuturnya saat dirilis Ditsiber Bareskrim Polri.

Ia mengaku hanya berusaha mencari makan dalam melakukan tindakan kriminal ini. “Ya paling dapat 200 ribu, 300 ribu berapa sih cuma satu dolar dua dolar doang,” kata dia.

Dalam melakukan perbuatannya, belum diketahui adanya keterkaitan KB dengan tindakan penyebaran hoaks lainnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

sumber http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/03/08/p59msv396-penyebar-hoaks-dan-penghina-prabowo-dan-habib-rizieq-dibekuk

Pendapatnya di Acara Mata Najwa Jadi Sorotan, Ini Enam Fakta Menarik Mardani Ali Sera

Pendapatnya di Acara Mata Najwa Jadi Sorotan, Ini Enam Fakta Menarik Mardani Ali Sera

10Berita, Acara Mata Najwa pada Rabu (7/3/2018) malam mengangkat tema Gelanggang Tinju Jokowi.

Beberapa persoalan dibahas saat itu, di antaranya adalah mengenai Muslim Cyber Army (MCA), yakni “MCA, Penegakan Hukum atau Alat Politik Jokowi?”

Narasumber terlibat perdebatan saat membahas penangkapan MCA, yang diduga jadi penyebar hoax.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, yang jadi salah satu pembicara, berpendapat bahwa penangkapan MCA hanyalah dramatisasi dari kubu Jokowi.

Seharusnya, dugaan penyebaran hoax oleh MCA dapat diatasi oleh Badan Cyber ataupun Lembaga Sandi Negara.

“Mereka bisa buat trashing. Siapa orangnya seperti apa kerangkanya. Ini polisi yang ke depan. Tidak efektif karena dramatisasi,” kata Mardani di acara yang dipandu oleh Najwa Shihab itu.

“Kami selalu diserang oleh SeWord yang sampai sekarang akun Lambe Turah, SeWord terus menyerang, tidak ada penangkapan. Mau dibilang adil gimana,” tambahnya berapi-api.

Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun langsung menanggapi, yang ditindak adalah kejahatan pidananya karena telah menyebarkan kebencian yang membahayakan bangsa.

“Kalau hoax ancam negara, ya dilibas sampai habis. Tugas presiden itu kan melindungi warga dan tanah tumpah darahnya,” tukas Komarudin.

Dari penelusuran TribunJogja.com, ada beberapa hal menarik dari Mardani.

Berikut enam fakta menarik Mardani Ali Sera, seperti dikutip dari berbagai sumber.

1. Lahir di Jakarta pada 4 September 1968

2. Lulusan Teknik Mesin

Mardani merupakan lulusan Universitas Indonesia jurusan Teknik Mesin.

Gelar master dan doktor ia raih dari Universiti Teknik Malaysia, untuk jurusan yang sama.

3. Politisi Senior PKS

Suami dari Siti Oniah ini merupakan politisi senior PKS.

Ia telah menempati berbagai jabatan di partai dan kini dipercaya menjadi Ketua DPP PKS.

Bapak sembilan anak itu juga merupakan anggota DPR untuk sisa periode 2014-2019, menggantikan Sa’duddin yang mundur karena ikut Pilkada Bekasi.

4. Berseteru dengan Fahri Hamzah

Mardani melaporkan Fahri Hamzah ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, karena dianggap membela Setya Novanto terlalu berlebihan.

Namun ternyata, Fahri melaporkan balik Mardani dan seorang petinggi PKS lainnya ke BPDO, karena beranggapan bahwa mereka mengacaukan partai.

5. Dijagokan untuk Jadi Cawagub DKI

Sebelum Pilkada DKI Jakarta digelar, Mardani sempat digadang-gadang untuk dijagokan sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub), mendampingi Sandiaga Uno.

Namun pada perjalanannya, ia justru menjadi orang di balik layar gelaran Pilkada DKI.

Sandiaga akhirnya menjadi Cawagub, yang berdampingan dengan Anies Baswedan sebagai Cagub.

Sedangkan Mardani adalah orang penting di balik kesuksesan pasangan Anies-Sandi.

Ia dikabarkan memperoleh kenaikan jabatan, karena kesuksesannya dalam memenangkan pasangan yang diusung.

6. Santun Meskipun Dinyinyiri Warganet

Saat dikomentari buruk oleh warganet, Mardani justru mau belajar dan mengoreksi kesalahannya.

“Mohon maaf jika ada yg salah pada diri saya. Insya Allah saya siap dan senang hati belajar dgn mas Zulfikar.
Sukses mas dan salam buat keluarga,” kicau Mardani. (*)

sumber http://jogja.tribunnews.com/amp/2018/03/08/pendapatnya-di-acara-mata-najwa-jadi-sorotan-ini-enam-fakta-menarik-mardani-ali-sera