OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 25 Mei 2018

Merapi Semburkan Magma, Sultan Imbau Warga Kemasi Barang Berharga

Merapi Semburkan Magma, Sultan Imbau Warga Kemasi Barang Berharga

Wisatawan mengabadikan Gunung Merapi dari kawasan wisata Bungker Kaliadem, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/5). Pasca naiknya status Gunung Merapi dari normal menjadi waspada, wisata di kawasan Kalia

10Berita  - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mengimbau warga sekitar Gunung Merapi bersiap mengemasi surat dan barang berharga sebagai antisipasi jika letusannya semakin parah.

"Jadi sewaktu-waktu bila Merapi aktif tinggal diambil keluar," kata Sultan, saat menyambangi kantor BPPTKG di Jalan Cendana Yogyakarta pascaerupsi siang tadi, Kamis (24/3).

Meski demikian, Sultan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang sambil terus waspada mengawasi pergerakan aktivitas Merapi. Raja Jogja itu juga mengingatkan warga segera mengungsi jika kondisi bertambah parah.

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X. Foto: MP/Teresa Ika

"Sebetulnya kalau warga Merapi itu sudah tahu (apa yang harus dilakukan). Wong Merapi sudah rutin empat tahun sekali mesti terjadi letusan. Mereka sudah menyimpan barang sama pakaian, surat berharga di dalam kantong," tutur Sultan.

Semburkan Magma

Gunung Merapi mengeluarkan asap putih saat terjadi letusan freatik di Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (11/5). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta itu kembali erupsi pada Kamis 24 Mei 2018 siang. BPPTKG melaporkan letusan terjadi sekitar pukul 10.48 wib. Hasil pengamatan pos pengamatan Gunung Merapi di Selo, Boyolali, durasi letusan berlangsung selama dua menit, dan tinggi kolom letusan mencapai 1500 meter.

"Material erupsi gunung merapi mengarah ke barat yakni ke wilayah Magelang, Borobudur, Muntilan dan sekitar," kata kepala seksi Merapi BPPTKG DIY, Agus Budi Santoso.

Agus menjelaskan letusan yang terjadi siang ini adalah letusan kedua. Sebelumnya dini hari tadi, Merapi "batuk-batuk" sekitar pukul 03.00 wib. Menurut pengamatan BPPTKG, kedua letusan kedua ini bukan murni letusan freatik.

"Dua letusan hari ini tidak murni freatik. Karena ada material baru yang ikut keluar yaitu magma. Tapi semburan masih didominasi gas," tegas Agus.

Evakuasi Ternak

Seorang warga membawa hasil kebun di Desa Batu Dawa yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Gunung Agung, Karangasem, Bali, Senin (25/9). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah meminta tiga pemerintah kabupaten (pemkab) di sekitar Gunung Merapi menentukan jalur dan titik evakuasi warga dan ternak. Petunjuk jalur evakuasi diperlukan supaya warga tidak panik dan bingung jika terjadi letusan besar.

"Titik evakuasi paling aman di radius 10 km dari pusat bencana," kata Kepala BPBD Jateng, Sarwa Pramana.

Sarwa juga mengimbau pemkab menyiapkan penampungan atau kandang ternak sementara untuk menampung peliharaan pengungsi. Pasalnya, ketiadaan kandang ternak akan membuat pengungsi bolak-balik mengecek kondisi ternak ke daerah rawan bencana seperti yang terjadi saat erupsi Merapi 2010 lalu.

"Hewan ternak merupakan hal yang penting dan harta masa depan bagi masyarakat pedesaan. Sehingga kesiapan kandang komunal menjadi penting," tandas Sarwa. (*)

Sumber : MerahPutih.com

Hasil Akhir Survei ini, Jokowi Dikalahkan Prabowo

Hasil Akhir Survei ini, Jokowi Dikalahkan Prabowo

Jokowi dan Prabowo (dok)

10Berita, JAKARTA –Di banyak survei elektabilitas Joko Widodo selalu meninggalkan jauh para kompetitornya. Tapi berdasarkan survei Indonesia Development Monitoring (IDM), Prabowo yang jadi kompetitor utama Joko Widodo,  unggul.

IDM merilis hasil survei elektabilitas calon presiden di Pilpres 2019, terhadap 5 nama untuk Pilpres 2019. Kelima nama itu adalah Jokowi, Prabowo, Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Dari 5 nama itu, Prabowo unggul dengan elektabilitas 39,2%. Sementara Jokowi 21,3 persen.
“Kita ada 5 capres berbasis kesanggupan orang yang sudah mendeklarasikan. Prabowo teratas dengan 39,2%, kedua Jokowi 21,3%, Rizal Ramli 11,1%, Gatot 7,5%, dan AHY 4,3%,” kata Direktur Eksekutif IDM Bin Firman Tresnadi, Kamis (24/5/2018).

IDM juga memperkecil dari 5 menjadi 3 nama terbesar. Untuk survei elektabilitas, pertanyaan yang diajukan adalah ‘Jika pemilu diselenggarakan hari ini, siapa dari 3 nama yang akan Anda pilih jadi Presiden?’. Hasilnya, Prabowo 45,8%, Jokowi 27,1%, dan Rizal Ramli 12,5%.

Simulasi dari 3 nama tersebut kembali dipersempit. Survei terakhir, Jokowi diadu dengan Prabowo. Dan hasilnya, Prabowo masih unggul. “Hasil kalau head to headmenurut survei Prabowo unggul 50,1% dan Jokowi hanya 29%,” kata Bin Firman. Survei dilakukan IDM sejak 28 April sampai 8 Mei 2018 dengan melibatkan 2.450 responden yang dilakukan di 34 provinsi. (us)

Sumber :Poskota news

Remaja Ancam Tembak Presiden Disebut Lucu-lucuan, Senator: Polisi Jangan Beropini untuk Lindungi Pelaku

Remaja Ancam Tembak Presiden Disebut Lucu-lucuan, Senator: Polisi Jangan Beropini untuk Lindungi Pelaku


10Berita, Baru-baru ini beredar video seorang remaja yang memegang foto presiden sambil menghina dan mengancam akan menembak presiden Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut tindakan itu bercanda dan lucu-lucuan.

Pelaku penghina presiden yang ada dalam video adalah remaja keturunan Cina berinisial S (16 tahun). Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut itu sebagai kenakalan remaja.

“Ini merupakan kenakalan remaja. Kenapa? Ya karena pada saat dia berkumpul dengan temannya dia mengatakan, ‘Kamu berani nggak kamu? Nanti kalau berani, kamu bisa nggak ditangkap polisi.’ Jadi mengetes ini berdua, mengetes polisi. Kira-kira polisi mampu tidak menangkap dia. Jadi anak-anak ini bercanda, lucu-lucuan,” katanya.

Menanggapi pernyataan Argo, senator Benny Rhamdani mengingatkan agar Kabid Humas tidak beropini dalam kasus itu. “Harusnya, Polda Metro Jaya dalam memberikan pendapat terhadap suatu kasus berdasarkan hasil keterangan penyidik, bukan opini Kabid Humasnya,” kata Benny melalui pernyataan tertulis, Kamis (24/5/2018) di Jakarta.

Wakil Ketua Komite I DPD RI itu menilai Kabid Humas Polda Metro Jaya cenderung berupaya melindungi si pelaku tersebut. “Jangan karena anak orang kaya beda perlakuan. Dari bukti-bukti sudah jelas, abg itu sudah terang-terangan menghina bahkan mengancam simbol negara,” tandasnya.

“Jangan sampai masyarakat beranggapan Polisi tidak adil dan terkesan takut memproses kasus ini,” imbuh Benny.

Senator asal Sulawesi Utara itu meminta Polda Metro Jaya tetap memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jangan dihentikan karena dianggap lelucon. Sekali lagi, ini simbol negara yang dihina, kalau yang lain diproses dan di penjara, ya perlakuan yang sama juga harus diberlakukan terhadap ABG ini,” tukasnya.

“Jangan karena anak tersebut adalah anak Cina kaya, Polda Metro Jaya terkesan takut atau bahkan beropini untuk melindungi pelaku. Jangan sampai juga masyarakat membenarkan kalau Polisi bisa dibeli, ini bahaya,” pungkas Benny.

Sumber : kiblat.net

Minta Polisi Tak Memproses Hukum Pengancam Jokowi, KPAI "Diskakmat" Zara

Minta Polisi Tak Memproses Hukum Pengancam Jokowi, KPAI "Diskakmat" Zara


10Berita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian untuk tidak memproses secara hukum terhadap pengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi), S (16). Alasannya, S masih berusia di bawah umur.

Ketua KPAI Susanto meminta, tidak hanya kepolisian, tapi juga semua pihak agar bisa memaafkan tindakan S yang masih berstatus pelajar. Walaupun, dia menilai, perbuatan S telah meremehkan Presiden Jokowi.

"Tindakan itu (pengancaman kepada presiden) tak boleh terjadi dan tak boleh dilakukan pada siapapun karena simbol negara. Masih usia anak tentu kita maafkan, polisi juga maafkan atas tindakan yang dilakukannya," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Selain itu, tambah Susanto, keluarga dan S itu juga sudah melayangkan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Dalam rekaman video yang beredar di Instagram, S menyampaikan penyesalan dan meminta siapapun untuk tak meniru aksinya.

Adapun alasan polisi melibatkan KPAI dalam menangani kasus S itu karena dia masih di bawah umur. KPAI pun akan melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologinya.

"Saya komunikasi dengan dia (S) dan menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat. Dia juga menyampaikan agar tak menirunya, termasuk anak seusianya dan adik-adiknya di Indonesia karena tindakan itu tak boleh terjadi," katanya seperti dikutip sindo.

Menanggapi hal itu, Politisi Partai Demokrat Zara Zettira ZR mempertanyakan sikap KPAI terkait kasus yang sama pada sebelumnya.

"Shame on you KPAI, Kasus sebelumnya, usia sama kemana kalian?" kata Zara melalui akun twitternya.

Sumber : opini-bangsa.com

  

Kasus Penghina Presiden, Netizen Ramaikan Hestek #GantiKacung

Kasus Penghina Presiden, Netizen Ramaikan Hestek #GantiKacung


10Berita, Beberapa hari ini warga sosial media digegerkan dengan video yang menghebohkan.

Dalam video tersebut tampak warga keturunan China menghina dan bahkan mengancam membunuh Presiden Joko Widodo.

Sambil memegang foto Presiden Jokowi, pria keturunan China yang tak mengenakan baju ini mengancam:

"Gue tembak nih! Gue pasung! Ini kacung gue!"

[video]

Akibat kehebohan penghinaan terhadap simbol negara yang dihina dengan ungkapan "Kacung Gue", sontak warganet di twitter meramaikan hestek #GantiKacung.

"Dengan santai dia mengancam simbol negara, namun dengan gampang pula aparat kita menyebut lelucon. Aneh memang indonesiaku riwayatmu kini #GantiKacung," tulis akun @AcepSantanaWij1.

Dengan santai dia mengancam simbol negara, namun dengan gampang pula aparat kita menyebut lelucon. Aneh memang indonesiaku riwayatmu kini#GantiKacung

— Acep Santana Wijaya (@AcepSantanaWij1) 24 Mei 2018


Yang lain ikut meramaikan hestek #GantiKacung:

@sari_masithah: "Gw heran cebong ga ada yg protes presidennya diancam mau dibunuh dan dibilang kacung?? Jangan mrk setuju kali ya kalo nganu itu kacung? #GantiKacung."

@Tantrie_Revira: "Cebong dongo_ presidennya di hina anak taoke koq pd mingkem... klw nyebar hoax n play fictim paling jago dasar mental babu #GantiKacung #2019GantiPresidenKacung."

@Sirqieee: "Shalat subuh dlu ah mumpung puasa jg, doa di ijabah, mau berdoa minta kaya, supaya bisa lucu-lucuan kaya si royson... 👯👯👯 #2019GantiPresiden #GantiKacung".

@JH_talk_2_U: "Sebaik apapun UU / hukum tertulis, jika dalam pelaksanaannya pilih kasih, maka keadilan tidak akan pernah merata. #GantiKacung #JumatBerkah."

@Gussumbogo: Sama2 ABG:
1. ABG pribumi menghina Jokowi divonis 1,5 tahun penjara.
2. ABG keturunan menghina+mengancam hanya dianggap lucu-lucuan dan bentuk kenakalan remaja.

Adilnya dimana cok!?

#GantiKacung"

@maspiyuuu: "Perang hestek #GantiKacung kubu sebelah berani lawan dg hestek #TetapKacung ?  😊"

Gw heran cebong ga ada yg protes presidennya diancam mau dibunuh dan dibilang kacung?? Jangan mrk setuju kali ya kalo nganu itu kacung? #GantiKacung

— Masithah Sari (@sari_masithah) 24 Mei 2018

— #2019GantiPresiden (@Tantrie_Revira) 24 Mei 2018

Shalat subuh dlu ah mumpung puasa jg, doa di ijabah, mau berdoa minta kaya, supaya bisa lucu-lucuan kaya si royson... 👯👯👯#2019GantiPresiden#GantiKacung

— Ricky (@Sirqieee) 24 Mei 2018

Sebaik apapun UU / hukum tertulis, jika dalam pelaksanaannya pilih kasih, maka keadilan tidak akan pernah merata. #GantiKacung #JumatBerkah

— J. Herry (@JH_talk_2_U) 24 Mei 2018

— ANTI JIL & SYI'AH (@Gussumbogo) 24 Mei 2018

— Mas Piyu 🇮🇩 (@maspiyuuu) 24 Mei 2018


Sumber :Portal Islam 

Uniknya Masjid Tertua di Ghana

Uniknya Masjid Tertua di Ghana

10Berita, GHANA – Masjid Larabanga adalah masjid tertua di Ghana dan salah satu situs bersejarah paling penting di Afrika Barat yang dibangun pada tahun 1400-an.

Masjid Larabanga didirikan pada awal tahun 1400 oleh Ibrahim Ayuba al-Ansari yang dikirim ke sini dari al-Madinah al-Munawwarah oleh Syeikhnya.

Ini adalah pintu kecil untuk masuk ke masjid. Bagian yang dicat hitam di bagian bawah dikatakan berasal dari pondasi asli.

Meskipun suhu panas di daerah Larabanga, masjid tetap dingin karena dibangun dari lumpur. Batang pohon hitam melengkung yang mendukung atap dibawa dari hutan di dekatnya. Kayunya sangat padat, seperti suara logam ketika dipukul.

 

Ini adalah salah satu jamaah. Masjid penuh di setiap sholat lima waktu. Di Juma, ada lebih dari seratus pria dan wanita berdesakan dalam bangunan kecil dengan ratusan lagi yang berdoa di luar.

Dikatakan bahwa pendiri masjid, Ibrahim Ayuba al-Ansari dimakamkan di bawah tempat ini di mana pohon itu telah tumbuh. Penduduk setempat memberi tahu kami bahwa dia berasal dari Bani al-Najjar, suku yang sama dengan ibu Nabi Muhammad.

Setiap tahun buah-buahan dan daun-daun dari pohon berusia 500 tahun diambil dan dibagikan di antara suku-suku yang berbeda dan ini adalah sarana untuk membawa semua orang untuk berbagi dan meningkatkan kedamaian, harmoni, dan persaudaraan di antara mereka.

Setiap tahun setelah musim hujan, penduduk lokal Larabanga berkumpul dan memperbaharui lumpur di luar masjid dan mengecatnya.

Cabang-cabang kayu berfungsi sebagai penanda untuk menunjukkan tingkat dan ketinggian setiap bagian bangunan selama proses ini.

Imam Osman Sulaiman yang memimpin sholat lima waktu di masjid Larabanga. Selain itu ada dua saudara laki-lakinya dan diperlihatkan gambar almarhum ayahnya setelah dia kembali dari Haji, dia adalah Imam Besar seluruh daerah.

Ruangan kecil di atas mihrab dan diakses dari atap masjid adalah tempat pendiri masjid, Ibrahim Ayuba al-Ansari biasa menghabiskan waktu sendirian membaca Al-Qur’an dan berdoa.

(fath/ilmfeed/)

Sumber :arrahmah.com

Sepuluh Pertimbangan ISAC Sebelum RUU Terorisme Disahkan

Sepuluh Pertimbangan ISAC Sebelum RUU Terorisme Disahkan


Ketua ISAC, HM Kurniawan, SH

10Berita, SOLO – Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC), HM Kurniawan mengatakan, pemerintah tak perlu tergesa-gesa mengesahkan Draf Revisi RUU Tindak Pidana Anti Terorisme apalagi menerbitkan PERPPU Pengganti UU no 15 tahun 2003. ISAC berpendapat, sedikitnya ada 10 hal yang harus dipertimbangkan terkait implementasi penegakan hukum kasus terorisme di Indonesia.

Pertama belum bakunya definisi terorisme, motif dan Kasus Terorisme. Kurniawan menjelaskan, perluasan motif terorisme tidak hanya faktor agama, namun bisa juga motif ekonomi dan politik atau motif motif lainnya.

“Dalam kasus terorisme, kasus separatisme, atau kasus Kelompok Kriminal Bersenjata memiliki perilaku atau perbuatan yang sama, barang bukti yang sama, target yang sama, sasaran yang sama namun di beberapa peristiwa ternyata penerapan hukumnya berbeda,” paparnya dalam keterangan tertulis kepada Jurnalislam.com, Kamis (24/5/2018).

Kedua, Undang-undangan No 15 Tahun 2003 masih sangat relevan untuk penindakan kasus terorisme. Ketiga, pelanggaran HAM masih sering terjadi baik saat penangkapan dan penahanan oleh Densus 88.

Keempat, belum ada kebebasan sepenuhnya dalam pemilih pendampingan hukum oleh tersangka dalam kasus terorisme. Kelima, kasus salah tangkap harus diatur dan dibarengi dengan dengan rehabilitasi nama baik, permintaan maaf maupun kompensasi

Keenam, kasus tembak mati harus dieliminir semaksimal mungkin guna mendapatkan informasi yang lengkap, akurat dan utuh. Ketujuh, kematian terduga atau tersangka terorisme saat dalam kekuasaan penyidik.

“Maka pelaku yang menyebabkan kematian terduga/tersangka harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan kode etik yang berlaku,” kata dia.

Kedelapan, pencegahan terorisme lebih penting dari pada penindakan. “Komunikasi, diskusi, penyuluhan yang melibatkan elemen masyarakat dan instansi pemerintah harus terpadu dan terintegrasi,” jelas Kurniawan.

Kesembilan, penegakan Tindak Pidana Terorisme harus murni kepentingan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak boleh ada kepentingan asing.

“Terakhir, optimalisasi dan peningkatan sumber daya manusia, teknologi dan kompetensi penegak hukum harus mandiri, dengan mengeliminasi bantuan asing,” pungkasnya.

Pada rapat pembahasan RUU terorisme pada Kamis (24/5/2018), pemerintah dan DPR belum sepakat mengenai definisi terorisme. Ada dua pilihan definisi yang dibahas dalam rapat tersebut.

Definisi pertama, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.”

Definisi kedua, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.”

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan RUU Terorisme tak mengambil opsi voting. Ia meyakini RUU ini akan disahkan dalam paripurna hari ini, Jumat (27/5/2018).

Sumber :Jurnal Islam 

Surga karena Memuliakan Orang Miskin

Surga karena Memuliakan Orang Miskin

Menolong orang miskin dan anak yatim jadi bukti cinta seorang Muslim kepada Rasul.

10Berita ,  JAKARTA -- Alkisah, di negeri Arab, ada seorang janda yang sangat miskin. Ia memiliki seorang anak. Karena kemiskinannya itu, ia pun berusaha meminta sesuap nasi kepada siapa saja yang mau bermurah hati. Janda tersebut mengembara ke mana saja demi nasi dan makanan untuk dia serta anaknya.

Suatu hari, ia melintas di sebuah masjid dan bertemu dengan seorang Muslim. Kepadanya, janda ini meminta bantuan. Wahai, tuan, sudilah kiranya bermurah hati. Anakku sedang kelaparan dan aku mohon pertolongan kepada Anda, ujar janda tersebut.

Mana buktinya kalau Anda miskin dan anak Anda seorang yatim? tanya laki-laki Muslim itu.

Sang janda tersebut berpikir bagaimana harus menunjukkan bukti yang diminta lelaki itu. Apalagi di situ tidak ada yang mengenalnya. Ia pun tak bisa berbuat apa-apa. Akhirnya, ia pergi berlalu dam meninggalkan laki-laki tadi.

Tak lama berselang, si janda bertemu dengan seorang laki-laki Majusi. Ia pun meminta pertolongan kepadanya. Tanpa berpikir panjang, laki-laki Majusi ini langsung membawa si janda ke rumahnya dan memberikan uang serta pakaian. Bahkan, si Majusi ini memerintahkan janda dan anaknya untuk tinggal di rumahnya.

Pada malam harinya, bermimpilah laki-laki Muslim tadi. Dalam mimpinya, ia bertemu dengan Rasulullah SAW. Ia melihat banyak orang mendatangi Rasulullah. Rasul SAW pun menyambut mereka dengan senang hati. Ketika tiba giliran laki-laki Muslim tadi, Rasulullah menolak menyambutnya.

Lelaki tersebut lantas berujar kepada Rasul SAW, Ya, Rasulullah, aku juga umatmu dan aku mencintaimu, ujar laki-laki tersebut.

Rasulullah menjawab, Apa buktinya bahwa kamu umatku dan kamu mencintaiku? Laki-laki tersebut langsung terdiam. Ia merasa malu karena pertanyaan yang diajukan Rasulullah sama dengan yang ia ungkapkan saat seorang janda meminta pertolongan kepadanya.

Rasulullah SAW kemudian menunjukkan sebuah gedung yang sangat megah di dalam surga. Lihatlah ini. Seharusnya ini milikmu. Namun, karena engkau menolak menolong umatku dan anak yatim yang sedang kelaparan, tempat ini menjadi milik si orang Majusi yang telah menolongnya.

Pada saat yang sama, si Majusi rupanya juga bermimpi serupa. Ia sangat bahagia karena akan diberikan tempat di dalam surga, sebuah gedung yang sangat megah.

Pagi harinya, si laki-laki Muslim ini mencari janda tersebut. Ia mendapatinya sedang berada di rumah orang Majusi tersebut. Dengan memaksa, ia meminta si Majusi untuk menyerahkan janda tersebut kepadanya.

Serahkanlah kepadaku janda dan anak yatim itu. Biarlah aku yang menolongnya, kata dia.

Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh si Majusi. Tidak. Aku tidak akan menyerahkan mereka kepadamu, tegasnya.

Berikan saja. Nanti, aku beri engkau uang dinar yang sangat banyak, pinta si Muslim.

Tidak. Aku tidak akan menyerahkannya kendati engkau bayar dengan gunung emas sekalipun, jawab si Majusi.

Tapi, engkau orang Majusi, tak pantas engkau menolong janda yang Muslim itu. Seharusnya, orang Muslim juga yang menolongnya, kata si Muslim.

Orang Majusi itu lalu bercerita, Tadi malam, aku bermimpi bertemu Rasulullah SAW. Beliau berkata bahwa beliau akan memberikan surga yang semula akan diberikan kepadamu untukku. Ketahuilah bahwa pagi ini, ketika aku terbangun, aku langsung masuk Islam dan menjadi pengikut Rasulullah SAW karena aku telah menunjukkan bukti bahwa aku adalah salah seorang yang mencintainya, ujar laki-laki Majusi yang telah memeluk Islam tersebut.

dikutip dari kitab At-Tawwabin dan Al-Kaba’ir,

Sumber :Republika.co.id 

Pahami Apa Itu Terorisme Biar Tidak Tercyduk. Ini Dia Definisinya Yang Disepakati DPR

Pahami Apa Itu Terorisme Biar Tidak Tercyduk. Ini Dia Definisinya Yang Disepakati DPR

kompas.com

10Berita, Selangkah lagi RUU Terorisme akan ditetapkan oleh DPR setelah menyepakati definisi tentang terorisme yang sebelumnya alot dan menjadi perdebatan. Perdebatan soal definisi itu akhirnya mengerucut pada dua alternatif definisi yang kemudian disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah pada definisi alternatif kedua.

Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.

Referensi pihak ketiga

Sikap sepuluh fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama Kementerian Hukum dan HAM, hari Kamis (24/5). Sebagaimana dilaporkan merdeka.com, hadir juga dalam rapat ini, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BNPT Suhardi Alius serta Kapolri yang diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.

Adapun bunyi dari definisi alternatif dua itu, sebagaimana ditulis merdeka.com , Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

detik.com

Sedangkan alternatif pertama,yang kemudian tidak disepakati denifinisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, Lingkungan Hidup, fasilitas pubkik atau fasilitas internasional.

Nah sudah jelas kan tentang pengertian terorisme di Tanah Air ? oleh karna itu mulai sekarang hati-hatilah karna jika anda melakukan kegiatan yang bisa mengarah teror seperti pada pengertian tersebut bisa saja dicyduk Densus 88 loh. **

Sumber :UC News 

Publik Hanya Meminta ‘Equality Before the Law’

Publik Hanya Meminta ‘Equality Before the Law’

10Berita  Baru-baru saja, publik dihebohkan dengan sebuah video yang berisi ancaman dan hinaan yang ditujukan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo. Setelah dibekuk polisi, polisi menyatakan motif TS, remaja berusia 16 tahun, yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo hanya bercanda bersama temannya dan juga juga ingin mengetes kemampuan polisi untuk menangkapnya.

Pihak kepolisian pun menyatakan bahwa apa yang dilakukan TS merupakan kenakalan remaja. Namun, berbeda halnya dengan kasus MFB yang juga merupakan remaja yang divonis penjara oleh pengadilan karena kasus penghinaan terhadap presiden.

Perbedaan penanganan kasus TS yang cukup mendapatkan permintaan maaf dari orangtua TS dengan kasus yang menimpa MFB yang harus menerima vonis 1,5 tahun penjara membuat publik bertanya-tanya heran.

Beragam reaksi publik untuk mengungkapkan keheranan penanganan kasus yang berbeda tersebut bermunculan. Salah satunya diungkapkan oleh Netizen, Ismail Fahmi. Ismail Fahmi mengungkapkan apa yang ada di pikirannya pada sebuah status di sosial media, Facebook.

Baca juga: Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara Karena Hina Presiden, Bagaimana dengan S?

Berikut adalah tulisan dari Ismail Fahmi:

Sinyal di balik Noise: Publik Hanya Meminta ‘Equality Before the Law’

Belum lama ini diberitakan seorang dosen di USU pingsan setelah dipertontonkan di depan publik oleh polisi, karena status yang ditulisnya yang bilang bahwa teror bom Surabaya dst itu pengalihan isu.

Hari ini sebuah video dan berita menjadi viral. Seorang remaja di bawah umur yang telah menghina, mengancam, dan menantang aparat negara dan pemimpin tertinggi negara ini dalam videonya; dikatakan oleh polisi bahwa dia hanya ‘lucu-lucuan’ dan tidak berniat menebar kebencian.

Kedua berita ini menjadi pro-kontra. Bagaimana percakapan netizen dan media terkait video ancaman ini? Mari kita lihat.

DATA

Dalam dua hari ini, terdapat 4K percakapan di Twitter dan 126 mention di media online tentang video penghinaan dan ancaman kepada presiden. Percakapan ini baru mulai viral, sehingga dalam 1-2 hari kedepan masih akan jadi topik hangat.

SNA

Dari grafik SNA, ternyata hanya ada 1 cluster besar (cluster oposisi) yang aktif membahas ini. Cluster satunya yang biasanya muncul belum tampak di sini, hanya makLambeTurah saja.

Mak Lambe Turah berada di luar cluster oposisi, dan dia mendapat sangat banyak retweet, atas polling yang dibuatnya. Apakah netijen setuju TS dilepas begitu saja atau tidak. Hingga tulisan ini dibuat, 1,2K tidak setuju dan 111 setuju dilepas.

Dari status2 yang paling banyak diresponse netijen dalam cluster besar ini, kebanyakan mereka membandingkan penjelasan dan perlakukan polisi terhadap anak remaja ini dengan orang2 sebelumnya. Misal pada bulan Januari 2018, seorang anak SMK dipenjara 1,5 tahun karena menghina presiden di Facebook. Melalui perbandingan yang mereka buat, mereka ingin menunjukkan adanya perbedaan perlakukan di depan penegak hukum.

“TIDAK SUKA” ATAU “LUCU-LUCUAN”

Penjelasan polisi yang dianggap publik cenderung membela anak remaja ini, dengan menyatakan bahwa anak ini hanya “lucu-lucuan” saja, telah menjadi perhatian besar. Jika alasan sekedar lucu-lucuan bisa membuat anak itu lepas dari hukum, apakah alasan sekedar “tidak suka” presiden juga bisa melepaskan ibu dosen itu dari kasusnya?

Sengaja, tidak sengaja, suka, tidak suka, lucu-lucuan, atau apapun apakah bisa jadi alasan sebuah hukum akan diterapkan atau tidak? Kira-kira itu yang jadi polemik saat ini. Mengingat begitu banyak contoh yang diajukan netijen tentang berita-berita sebelumnya hukum tetap ditegakkan tak peduli alasan terhukum, karena secara materiil ada bukti yang bisa di bawa ke pengadilan.

SINYAL

Di balik “noise” ini, sebenarnya apa sinyal yang ingin disampaikan publik kepada penegak hukum? Mudah sekali menangkapnya. Yaitu: mereka ingin “equality before the law”.

Jika ibu dosen itu ditangkap, dipertontonkan, dan proses, maka hal yang sama harus dilakukan pada anak remaja yang telah menghina dan mengancam presiden ini. Jika banyak orang yg kemudian dipenjara karena ujaran kebencian, maka biarkan anak ini diproses oleh hukum dan dibuktikan di muka hukum bahwa dia boleh bebas, atau harus dihukum.

CLOSING

Menurut saya, meredam noise itu mudah sekali. Yaitu: tegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak perlu public relation (PR) khusus. Karena “keadilan yang tegak” itu sendiri adalah PR yang paling kuat pesannya kepada rakyat.

Sumber : Ngelmu.co