OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 24 Juli 2024

INI BARU MANTAP... Kasus Pengeroyokan di Asrama Sekolah sampai korban meninggal di Malaysia. Keputusan Pengadilan pada 6 penganiaya: Hukuman mati, digantung!

INI BARU MANTAP... Kasus Pengeroyokan di Asrama Sekolah sampai korban meninggal di Malaysia. Keputusan Pengadilan pada 6 penganiaya: Hukuman mati, digantung!



10Berita, Kasus Pengeroyokan di Asrama Sekolah sampai korban meninggal di Malaysia. Keputusan Pengadilan pada 6 penganiaya: Hukuman mati, digantung!

------

Mahkamah Rayuan Putrajaya menjatuhkan Hukuman Gantung Sampai Mati kepada 6 orang bekas pelajar UPNM (Universiti Pertahanan Nasional Malaysia) yang membunuh Zulfarhan Osman pada 2017. 

Sekaligus mereka dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan kerana membunuh dengan Niat.

Hukuman 18 tahun penjara diketepikan (disingkirkan/tidak digunakan) serta merta.

Sumber: 

KPK Cegah Staf Hasto hingga Pengacara PDIP Pergi ke Luar Negeri

KPK Cegah Staf Hasto hingga Pengacara PDIP Pergi ke Luar Negeri





10Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP masuk dalam daftar cegah.

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto seperti dikutip RMOL, Rabu (24/7).

"Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW. Yang keempat inisial DTI dan yang terakhir berinisial DB," kata Tessa lagi. 

Tessa menjelaskan, pencegahan dilakukan agar kelima orang dimaksud tetap berada di Indonesia ketika dibutuhkan keterangan oleh penyidik. 

"Larangan berpergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan," pungkas Tessa.

Kelima orang yang dicegah adalah Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan pengacara PDIP.

Kemudian Dona Berisa mantan istri Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP yang juga terpidana kasus suap Harun Masiku.

Kusnadi, Simeon Petrus, dan Dona Berisa sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK. Sedangkan rumah Donny Tri Istiqomah digeledah.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma.

Dari pemeriksaan pada Senin (10/6), tim penyidik disebut mengamankan 2 unit HP milik Hasto ketika menggeledah Kusnadi. KPK juga menyita 9 barang dari tangan Kusnadi, yakni 1 unit HP iPhone 11 milik Kusnadi yang didalamnya terdapat SIMCard Tri, beserta dokumen elektronik di dalamnya, 1 buku warna hitam bertuliskan Kompas TV #Teman Terpercaya, 1 buku warna hitam bertuliskan Erica, E-156 personal note book.

Selanjutnya, 1 note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, 1 lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya uang Rp200 juta untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB tanggal 23 November 2023.

Kemudian, 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Kusnadi; 1 kartu eksekutif Menteng Apartemen; 1 dompet kartu warna hitam berisi 1 buah kartu Livelt Paris Made in Italy, 1 kartu ATM Mandiri Debit Platinum, 1 kartu ATM BCA Paspor Blue debit; dan 1 voice recorder merek Sony ICD-TX660 kode 1032917 beserta data elektronik di dalamnya milik Kusnadi.

Kubu PDIP sudah membuat banyak laporan. Di mana, Kusnadi melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, ke Komnas HAM, dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai disita barang-barangnya oleh tim penyidik.

Tak hanya itu, AKBP Rossa kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah usai menggeledah rumah Donny, dan menyita barang-barang milik Donny. Selanjutnya, Kusnadi juga kembali melaporkan AKBP Rossa ke Propam Polri

Sumber: RMOL 


Isyaratkan PKB Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Ajak Juga PKS, Pak Dasco

Isyaratkan PKB Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Ajak Juga PKS, Pak Dasco





10Berita - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengisyaratkan partai yang dipimpinnya akan bergabung dengan Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada periode 2024-2029.
 
Hal itu disampaikan Cak Imin saat menyampaikan pidato politik pada acara puncak Hari Lahir (Harlah) ke-26 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (23/7) malam.
 
Pernyataan ini juga sekaligus merespons Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang hadir dalam acara tersebut. Cak Imin juga mengajak PKS untuk sama-sama bergabung ke pemerintahan mendatang.
 
"Terima kasih atas ajakan Pak Dasco, semua siap bersama-sama Pak Dasco. PKS, don't worry saya juga ikut mendaftarkan, ajak juga PKS, Pak Dasco," kata Cak Imin saat menyampaikan pidato politik.
 
Wakil Ketua DPR RI itu menyampaikan, perlu kerja sama anak bangsa untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik. Khususnya terkait permasalahan ekonomi.
 
"Semua kekuatan bangsa untuk bersama-sama menata Indonesia yang sedang di persimpangan jalan, ekonominya sulit, tidak semudah yang kita bayangkan," ucap Cak Imin.
 
Dalam kesempatan itu, Cak Imin tidak mempermasalahkan dirinya yang sempat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan mengalami kekalahan pada kontestasi Pilpres 2024. Ia menyebut, kekalahan dalam kontestasi politik hal yang lumrah.
 
"Saya yakin Allah telah menakdirkan Pak Prabowo sebagai presiden yang akan datang dan ini sudah pilihan baik, namanya kalah itu biasa aja dalam sebuah persaingan, pak Dasco," ujar Cak Imin.
 
Lebih lanjut, Cak Imin menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang justru berkenan menjadi cawapres pendamping Anies.
 
"Tapi saya terima kasih Bang Surya Paloh, saya bisa ikut hadir dalam Pilres 2024, karena detik-detik terakhir saya bersama bang Surya Paloh menyusun koalisi yang alhamdulillah bisa mewarnai demokrasi di 2024 ini," jelasnya

Sumber: jawapos 


PDIP Cuma Punya Dua Pilihan, Dukung Anies atau Koalisi dengan Lingkaran Jokowi

PDIP Cuma Punya Dua Pilihan, Dukung Anies atau Koalisi dengan Lingkaran Jokowi





 10Berita -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada akhirnya disudutkan dengan dua pilihan dalam pertarungan Pilkada Jakarta 2024. Pertama, mendukung Anies Baswedan bersama PKB, PKS, dan Nasdem. 

"Kalau PDIP bersedia tentu bersepakat dengan PKS dan Nasdem. Sebab, dua partai ini sudah lebih dahulu mengusung Anies," kata pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Rabu (24/7). 

Menurut pengajar di Universitas Esa Unggul itu, pilihan kedua PDIP yakni bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) atau lingkaran Joko Widodo.

"Jadi, posisi PDIP tampaknya seperti simalakama. Ke KIM, PDIP tak akan mau berkoalisi bila ada trah Jokowi," tuturnya. 

Sementara jika PDIP berkoalisi dengan PKS, Nasdem, dan PKB, peluang terbesar hanya mengusung bakal cawagub pendamping Anies. 

"Karena itu, dalam Pilkada Jakarta, PDIP dalam posisi dilematis. Partai besar tapi sulit mencalonkan kadernya jadi cagub. Tentu sungguh ironi," pungkasnya.

Sumber: RMOL 

PKS: Presiden dari Gerindra, Jakarta untuk PKS

PKS: Presiden dari Gerindra, Jakarta untuk PKS





10Berita - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu berkelakar kepada Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengenai jabatan Presiden RI, dan Gubernur Jakarta. "Mohon izin Pak Dasco. 

Kita nampaknya dalam kehidupan berpolitik perlu membangun kebersamaan di seluruh jajaran. 

Alhamdulillah kita dapat presiden terpilih dari Partai Gerindra maka berikan DKI Jakarta untuk PKS, pak," kata Syaikhu saat menghadiri acara Harlah Ke-26 PKS di Balai Sidang Jakarta, mengutip Antara pada Rabu (24/7/2024). 

Selain itu, Syaikhu juga menanggapi pernyataan Dasco mengenai perlu adanya kolaborasi untuk membangun negeri, sehingga dalam konteks pemerintahan, tidak mungkin dilakukan oleh satu partai politik saja. 

"Oleh karena itu, saya kira untuk Pak Dasco khususnya, dan Gerindra, ajak-ajaklah PKS. Jangan coba sekadar ajak Partai NasDem dan PKB, PKS ditinggal sendirian," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Syaikhu sembari tertawa kembali berkelakar bahwa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatur tempat duduk agar dirinya tidak berdekatan dengan Dasco. 

"Makanya Bang Surya (Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh), Gus Muhaimin ini rupanya takut, makanya tempat duduk saya dipisahkan di sebelah sana," ungkapnya. 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS memutuskan mengusung pasangan Anies Baswedan-Mohamad Sohibul Iman sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada DKI Jakarta. 

"Maka, Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS pada rapatnya di hari Kamis, 20 Juni 2024, telah memutuskan mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan Mohamad Sohibul Iman sebagai bakal calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2024," ucap Syaikhu saat pembukaan Sekolah Kepemimpinan Partai DPP PKS.

Sumber: tvOne 


Pernyataan Lengkap BPOM terkait Keamanan Roti Aoka dan Okko

Pernyataan Lengkap BPOM terkait Keamanan Roti Aoka dan Okko


10Berita – Belakangan, roti Aoka dan Okko, tersandung kasus dugaan pengawet berbahaya dalam produknya, yakni natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun kemudian melakukan pengujian ulang pada dua produk tersebut.

Pengujian BPOM ini terkait pada sejumlah sampel yang diambil pada 28 Juni 2024.

Hasilnya menunjukkan kandungan tersebut tidak teridentifikasi pada produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung.

Hal ini juga sejalan dengan inspeksi langsung ke tempat produksi pada 1 Juli 2024.

BPOM, menyebut, tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi Aoka.

Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung), dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM, memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pada 28 Juni 2024, BPOM, telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.

Hasil pengujian menunjukkan, produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Selain itu, BPOM, melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan ini, BPOM, telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk BTP yang diizinkan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Terhadap temuan ini, BPOM, memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

BPOM, melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif.

Meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market), hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

BPOM, mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya.

Termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALO BPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran

Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran


10Berita – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, akan menarik produk roti Okko dari pasaran, karena terbukti mengandung pengawet berbahaya, natrium dehidroasetat.

BPOM, melakukan pengujian. Hasilnya, roti Okko, harus ditarik, karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.

“BPOM, melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.”

Pihaknya menemukan bahwa produsen roti Okko, tidak menerapkan CPPOB dengan benar dan konsisten.

Maka terkait temuan ini, BPOM, menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut.

Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.”

BPOM pun memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran.

Adapun pada pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran, 2 Juli 2024, BPOM, tidak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat.

Temuan ini juga sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024.

Sumber: Ngelmu

Sabtu, 20 Juli 2024

[BREAKING] Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ): Kehadiran Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina Melanggar Hukum

[BREAKING] Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ): Kehadiran Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina Melanggar Hukum





10Berita - Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibacakan pada Jumat, 19 Juli 2024: 

1. Kehadiran Negara Israel yang terus menerus di Wilayah Pendudukan Palestina adalah melanggar hukum;

2. Negara Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin;

3. Negara Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru, dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina;

4. Negara Israel mempunyai kewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerugian yang diderita semua orang atau badan hukum yang bersangkutan di Wilayah Pendudukan Palestina;

5. Semua Negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari kehadiran Negara Israel yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina sebagai hal yang sah dan tidak memberikan bantuan atau pertolongan dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh berlanjutnya konflik atas kehadiran Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina;

6. Organisasi-organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui situasi yang timbul dari kehadiran Negara Israel yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina sebagai hal yang sah;

7. Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan khususnya Majelis Umum, yang meminta pendapat ini, dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan cara-cara yang tepat dan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri secepat mungkin kehadiran yang melanggar hukum Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

19 Juli 2024

----------
Singkatnya, Israel adalah:
- negara Apartheid
- menduduki Gaza
- mencaplok Tepi Barat secara ilegal
- melanggar penentuan nasib sendiri

Israel harus:
- mengakhiri pendudukan
- sepenuhnya memperbaiki/memberikan kompensasi kepada warga Palestina, termasuk melalui hak untuk kembali dan membongkar pemukiman ilegal.

Menakjubkan keputusan ICJ 👍

Sumber: 

Jumat, 19 Juli 2024

PDI-P Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum

PDI-P Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum




10Berita - Anggota Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun menyebutkan, Gibran Rakabuming Raka bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dikabulkan.

Adapun PDI-P menggugat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo padahal belum membicarakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.

Adapun PKPU itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres.

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus ketika ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.

“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.

Mantan Hakim Agung pada MA itu menyebut, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.

Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus.

Meski demikian, kata Gayus, tetap MPR yang memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.

Gayus menekankan, keputusan MPR yang dimaksud bukanlah sikap personal pimpinan, melainkan lembaga.

“Bukan personal, tapi lembaga, di mana rakyat bermusyawarah di sana bisakah seseorang diangkat, tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.

Gayus menyebut, pihaknya tidak mempersoalkan apakah PDI-P akan menang atau kalah di PTUN DKI Jakarta.

Menurutnya, jika PTUN dalam pertimbangannya menyebut KPU melakukan kesalahan terhadap legislatif, pihaknya sudah menang.

“Saya sudah menganggap kemenangan kami, ini kemenangan kami,” tuturnya.

Sebagai informasi, gugatan PDI-P atas perbuatan melawan hukum KPU menyangkut tindakan mereka menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.

Pihak PDI-P menilai, terdapat aturan yang dilanggar karena Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta, terkait sengketa Pilpres 2024 tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI-P yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.

"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).


SumberKompas


Ketum PBNU Yahya Staquf Lebih Baik Letak Jabatan

Ketum PBNU Yahya Staquf Lebih Baik Letak Jabatan


10Berita, Ulah lima kader muda NU yang menemui Presiden Israel Isaac Herzog, tidak terlepas dari keteladanan pimpinan tertinggi saat ini. Ketua Umum Yahya Staquf sendiri melakukan perbuatan yang juga sama menjijikkan. Meskipun waktu itu dia belum lagi duduk sebagai pimpinan tertinggi NU.

Staquf bertemu langsung dengan PM Benjamin NetanyaNU pada 2018. Dia juga terlihat sangat senang. Merasa dihargai oleh orang yang sangat istimewa di mata Amerika Serikat itu.

Dalih Yahya sama dengan alasan kelima kader NU yang menjumpai Herzog. Bahwa dia (Yanya) menjumpai Netanyahu untuk memberikan masukan demi perdamaian.

Sama seperti respon Herzog terhadap lima intelektual NU dari berbagai latar belakang itu, respon NetanyaNU kepada Yahya sama saja. Penguasa Israel tidak beranjak sedikit pun.

Yahya berjanji PBNU akan memanggil kelima kader yang berkhianat kepada umat Islam itu. Tetapi Ketuam Umum tak punya landasan moral utk menegur atau ceramahi 5 kader yang cari muka ke Presiden Herdog itu. Sebab, Yahya sendiri jumpa PM Benjamin NetanyaNU 2018. Sama saja. Sama-sama berkhianat kepada seluruh umat Islam yang sedang menunjukkan perlawanan kepada Israel.

Bajingan, memang. Dan bajingan pengkhianat jumpa dengan SetanyaNU yang berlumuran darah anak-anak Palestina, klop jadinya.

Walaupun demikian kita berharap kepada Yahya dan semua kader NU yang telah menjalin hubungan dengan zionis Israel agar segera memutuskan dan menghentikan hubungan itu. Hidupkan kembali empati kalian kepada rakyat Palestina yang dibantai Israel.

Bukankah kalian masih berwujud manusia meskipun mungkin sudah sempat kehilangan kewarasan sebagai human being? Bukankah kalian masih tergetar melihat ribuan mayat akibat bombardemen Israel di Ghaza?

Atau, apakah rasa pedih dan sedih kalian sudah lenyap ditimpa “kehangatan” sambutan kaum zionis? Apakah “passion” (cinta mendalam) kalian terhadap zionis Israel sekarang ini tidak bisa ditawar-tawar lagi?

Jika kecintaan kalian kepada zionis mengalahkan kecintaan kepada siapapun, termasuk kepada Allah al-Aziz al-Hakim, maka kami menganjurkan agar kalian berhenti membebani warga NU yang masih teguh bersama rakyat Palestina. Biarkanlah NU dipimpin oleh orang-orang yang masih punya hati.

Mundur sajalah Anda, Pak Yahya Staquf. Lepaskan jabatan Anda sebagai ketua umum PBNU. Serahkan kepada orang-orang NU yang lurus pikirannya.[]

18 Juli 2024

Asyari Usman, Jurnalis Senior Freedom News.
sumber: facebook asyari usman