Rabu, 24 Juli 2024
INI BARU MANTAP... Kasus Pengeroyokan di Asrama Sekolah sampai korban meninggal di Malaysia. Keputusan Pengadilan pada 6 penganiaya: Hukuman mati, digantung!
KPK Cegah Staf Hasto hingga Pengacara PDIP Pergi ke Luar Negeri
Isyaratkan PKB Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Ajak Juga PKS, Pak Dasco
PDIP Cuma Punya Dua Pilihan, Dukung Anies atau Koalisi dengan Lingkaran Jokowi
PKS: Presiden dari Gerindra, Jakarta untuk PKS
Pernyataan Lengkap BPOM terkait Keamanan Roti Aoka dan Okko
10Berita – Belakangan, roti Aoka dan Okko, tersandung kasus dugaan pengawet berbahaya dalam produknya, yakni natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun kemudian melakukan pengujian ulang pada dua produk tersebut.
Pengujian BPOM ini terkait pada sejumlah sampel yang diambil pada 28 Juni 2024.
Hasilnya menunjukkan kandungan tersebut tidak teridentifikasi pada produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung.
Hal ini juga sejalan dengan inspeksi langsung ke tempat produksi pada 1 Juli 2024.
BPOM, menyebut, tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi Aoka.
Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP), berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung), dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM, memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pada 28 Juni 2024, BPOM, telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian.
Hasil pengujian menunjukkan, produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain itu, BPOM, melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM, telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk BTP yang diizinkan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Terhadap temuan ini, BPOM, memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
BPOM, melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah, mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif.
Meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market), hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM, mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya.
Termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALO BPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sumber: Ngelmu
Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran
10Berita – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, akan menarik produk roti Okko dari pasaran, karena terbukti mengandung pengawet berbahaya, natrium dehidroasetat.
BPOM, melakukan pengujian. Hasilnya, roti Okko, harus ditarik, karena mengandung bahan yang tidak sesuai aturan.
“BPOM, melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.”
Pihaknya menemukan bahwa produsen roti Okko, tidak menerapkan CPPOB dengan benar dan konsisten.
Maka terkait temuan ini, BPOM, menghentikan kegiatan produksi maupun peredaran roti buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung tersebut.
Sebagai tindak lanjut, uji sampling dan pemeriksaan laboratorium juga dilakukan terhadap produk roti yang bersangkutan.
“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.”
BPOM pun memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran.
Adapun pada pemeriksaan sampel roti Aoka dari pasaran, 2 Juli 2024, BPOM, tidak menemukan adanya kandungan pengawet natrium dehidroasetat.
Temuan ini juga sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi milik PT Indonesia Bakery Family, Bandung pada 1 Juli 2024.
Sumber: Ngelmu
Sabtu, 20 Juli 2024
[BREAKING] Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ): Kehadiran Negara Israel di Wilayah Pendudukan Palestina Melanggar Hukum
Jumat, 19 Juli 2024
PDI-P Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum
Adapun PDI-P menggugat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo padahal belum membicarakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.
Adapun PKPU itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres.
“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus ketika ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK tidak dapat dieksekusi.
“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Mantan Hakim Agung pada MA itu menyebut, Undang-Undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.
Dengan demikian, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo Subianto.
“Pak Prabowo tidak cacat. Tidak ada yang salah di Pak Prabowo,” tutur Gayus.
Meski demikian, kata Gayus, tetap MPR yang memutuskan apakah orang yang cacat hukum bisa dilantik.
Gayus menekankan, keputusan MPR yang dimaksud bukanlah sikap personal pimpinan, melainkan lembaga.
“Bukan personal, tapi lembaga, di mana rakyat bermusyawarah di sana bisakah seseorang diangkat, tapi cacat hukum diputus oleh sebuah lembaga peradilan seperti itu,” ujar Gayus.
Gayus menyebut, pihaknya tidak mempersoalkan apakah PDI-P akan menang atau kalah di PTUN DKI Jakarta.
Menurutnya, jika PTUN dalam pertimbangannya menyebut KPU melakukan kesalahan terhadap legislatif, pihaknya sudah menang.
“Saya sudah menganggap kemenangan kami, ini kemenangan kami,” tuturnya.
Sebagai informasi, gugatan PDI-P atas perbuatan melawan hukum KPU menyangkut tindakan mereka menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
Pihak PDI-P menilai, terdapat aturan yang dilanggar karena Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
PKPU itu tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Perundang-Undangan.
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta, terkait sengketa Pilpres 2024 tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.
Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI-P yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.
"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Sumber: Kompas
Ketum PBNU Yahya Staquf Lebih Baik Letak Jabatan
10Berita, Ulah lima kader muda NU yang menemui Presiden Israel Isaac Herzog, tidak terlepas dari keteladanan pimpinan tertinggi saat ini. Ketua Umum Yahya Staquf sendiri melakukan perbuatan yang juga sama menjijikkan. Meskipun waktu itu dia belum lagi duduk sebagai pimpinan tertinggi NU.
Staquf bertemu langsung dengan PM Benjamin NetanyaNU pada 2018. Dia juga terlihat sangat senang. Merasa dihargai oleh orang yang sangat istimewa di mata Amerika Serikat itu.
Dalih Yahya sama dengan alasan kelima kader NU yang menjumpai Herzog. Bahwa dia (Yanya) menjumpai Netanyahu untuk memberikan masukan demi perdamaian.
Sama seperti respon Herzog terhadap lima intelektual NU dari berbagai latar belakang itu, respon NetanyaNU kepada Yahya sama saja. Penguasa Israel tidak beranjak sedikit pun.
Yahya berjanji PBNU akan memanggil kelima kader yang berkhianat kepada umat Islam itu. Tetapi Ketuam Umum tak punya landasan moral utk menegur atau ceramahi 5 kader yang cari muka ke Presiden Herdog itu. Sebab, Yahya sendiri jumpa PM Benjamin NetanyaNU 2018. Sama saja. Sama-sama berkhianat kepada seluruh umat Islam yang sedang menunjukkan perlawanan kepada Israel.
Bajingan, memang. Dan bajingan pengkhianat jumpa dengan SetanyaNU yang berlumuran darah anak-anak Palestina, klop jadinya.
Walaupun demikian kita berharap kepada Yahya dan semua kader NU yang telah menjalin hubungan dengan zionis Israel agar segera memutuskan dan menghentikan hubungan itu. Hidupkan kembali empati kalian kepada rakyat Palestina yang dibantai Israel.
Bukankah kalian masih berwujud manusia meskipun mungkin sudah sempat kehilangan kewarasan sebagai human being? Bukankah kalian masih tergetar melihat ribuan mayat akibat bombardemen Israel di Ghaza?
Atau, apakah rasa pedih dan sedih kalian sudah lenyap ditimpa “kehangatan” sambutan kaum zionis? Apakah “passion” (cinta mendalam) kalian terhadap zionis Israel sekarang ini tidak bisa ditawar-tawar lagi?
Jika kecintaan kalian kepada zionis mengalahkan kecintaan kepada siapapun, termasuk kepada Allah al-Aziz al-Hakim, maka kami menganjurkan agar kalian berhenti membebani warga NU yang masih teguh bersama rakyat Palestina. Biarkanlah NU dipimpin oleh orang-orang yang masih punya hati.
Mundur sajalah Anda, Pak Yahya Staquf. Lepaskan jabatan Anda sebagai ketua umum PBNU. Serahkan kepada orang-orang NU yang lurus pikirannya.[]
18 Juli 2024
Asyari Usman, Jurnalis Senior Freedom News.
sumber: facebook asyari usman