OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 30 November 2021

Ahok Seharusnya Paham Sistem Tanggung Renteng, Bukan Bicara Seolah Bukan Bagian dari Pertamina

Ahok Seharusnya Paham Sistem Tanggung Renteng, Bukan Bicara Seolah Bukan Bagian dari Pertamina



 

10Berita - Seorang komisaris ikut bertanggung jawab atas kinerja perusahaan tempatnya berada. Begitu juga dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai, Ahok sudah semestinya bisa membantu perusahaan plat merah mencari jalan keluar dari masalah yang dihadapi. Bukan justru memperkeruh suasana dengan bicara sembarangan.  
 
Keberadaan Komisaris Utama (Komut) sedianya dapat meningkatkan pengawasan dan mendorong kinerja perusahaan agar lebih baik.

"Ahok harusnya paham dengan sistem tanggung renteng dalam pengelolaan perusahaan negara ini. Bukan malah bicara seolah dirinya bukan bagian dari Pertamina," katanya kepada wartawan, Selasa (30/11)

Mulyanto mengingatkan, saat ini Pertamina punya tugas berat untuk menekan impor BBM termasuk gas LPG, yang selama ini menyumbang signifikan bagi defisit transaksi perdagangan, khususnya sektor migas.

Demikian pula Pertamina harus melaksanakan transformasi pemanfaatan energi fosil menjadi energi yang lebih bersih melalui strategi transisi energi.

"Jadi ketimbang bising di media atau berpolemik dengan kementerian BUMN, yang merupakan induknya, Ahok lebih baik fokus mendorong pembangunan kilang GRR Tuban," ujar Politikus PKS ini.

Hampir 25 tahun sejak pengoperasian RU (Refinery Unit) VII Kasim di Papua tahun 1997, maka praktis tidak ada pembangunan kilang baru Pertamina.
 
Pertamina berencana menambah 2 kilang baru, yakni Kilang GRR Tuban dengan kapasitas terpasang 300 ribu bph (barel per hari) dan Kilang Bontang. Namun realisasinya belum meyakinkan.  Pembangunan Kilang Tuban terus molor, Sedang pembangunan Kilang Bontang dibatalkan.
 
Dari total 6 buah kilang yang ada dihasilkan BBM sebanyak 850 hingga  950 ribu bph.
 
Dengan kebutuhan BBM hari ini yang sebesar 1,6 juta barel, maka praktis kekurangannya sebesar 800 ribu bph dipenuhi dari impor, yang mendominasi defisit transaksi migas kita sebesar 7 miliar dolar AD di tahun 2020. (RMOL)

Keberatan Mbah Minto Bela Diri Lawan Pencuri Dituntut 2 Tahun Bui: Tak Adil!

Keberatan Mbah Minto Bela Diri Lawan Pencuri Dituntut 2 Tahun Bui: Tak Adil!



 

10Berita - Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membela diri melawan pencuri di Demak, Jawa Tengah, dituntut dua tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Mbah Minto keberatan. Tuntutan itu tak sesuai asas keadilan.

Dalam persidangan Senin (29/11), JPU Handi Christian meminta majelis hakim PN Demak menyatakan Mbah Minto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Mbah Minto dinilai melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Kasminto bin Jasmani selama dua tahun penjara dikurangkan masa tahanan dan diminta agar Mbah Minto tetap ditahan selama masa proses persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Haryanto, Mbah Minto hanya melakukan bela diri.

"Tuntutan jaksa ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan, karena kalau ngomong kasus perkara ini adalah sebuah perkara yang dilihat secara utuh, tidak sebelah mata. Perkara ini ada pencurian dan penganiayaan. Hukum sebab akibat ini harus dilihat secara jelas," ujar Haryanto.

"Jadi membela diri itu jelas yang dilakukan Mbah Minto. Harapannya kasus ini bisa adil bagi Mbah Minto, selaku orang yang menangkap atau penjaga kolam ikan yang menangkap pencuri," sambungnya.
 
Dia juga menjelaskan bahwa permohonan restorative justice terhadap Mbah Minto juga telah ditolak dengan alasan kasus bela diri Mbah Minto dinilai sebagai kasus penganiayaan berat.(detik)

Arya Sinulingga Benar, Ahok Terlalu Jauh Melangkahi Dirut Pertamina

Arya Sinulingga Benar, Ahok Terlalu Jauh Melangkahi Dirut Pertamina



 

10Berita - Peringatan keras yang disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pada Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sudah tepat.

Melalui laman Youtube pribadinya, Ahok mengungkapkan bahwa banyak kontrak di BUMN yang bermasalah, termasuk PT Pertamina yang saat ini dia menjadi Komutnya.

Ia menyayangkan ada kontrak BUMN yang justru menguntungkan pihak lain.

Ahok juga menuding, BUMN kerap kali berlindung pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh Arya Sinulingga, Ahok diminta tahu batasan sebagai Komisaris Utama Pertamina dan tidak bertindak seperti seorang Dirut BUMN.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan program utama BUMN, kata Arya, seharusnya disampaikan Ahok kepada sesama komisaris atau dewan direksi.

“Apa yang disampaikan oleh Arya sudah benar. Ahok terlalu jauh melangkah dan mengangkangi Dirut Pertamina,” ujar pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menanggapi teguran Arya Sinulingga tersebut, Senin (29/11).

Ahok sebagai seorang Komisaris Utama Pertamina harus berperilaku dan bersuara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan.

Mantan terpidana kasus penistaan agama itu tidak boleh lancang dalam bersuara dan berperilaku, apalagi melangkahi kewenangan yang lain.

“Jika kewenangannya ingin besar, maka jadi Dirut saja, minta ke Erick Tohir atau ke Jokowi,” tegasnya.

Ujang Komarudin menegaskan bahwa Ahok juga tidak boleh merangkap menjadi jurubicara Pertamina yang koar-koar ke sana sini seolah menunjukkan diri yang paling benar.

“Bicarakan baik-baik di internal cari solusi terbaik di Pertamina. Jangan berkoar-koar terus di luar, seolah-olah jadi jubir pertamina,” tutupnya. [/rmol]

Ojo Dipisah! Stafsus Erick Sentil Ahok, Tak Tahu BUMN Tapi Banyak Bicara

Ojo Dipisah! Stafsus Erick Sentil Ahok, Tak Tahu BUMN Tapi Banyak Bicara



10Berita, Beberapa waktu lalu, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyoroti banyaknya kontrak-kontrak yang dimiliki oleh BUMN yang justru menguntungkan pihak lain. Tak terkecuali kontrak yang ada di Pertamina.

Ahok mengungkapkan bahwa ia tengah melakukan perbaikan-perbaikan di internal Pertamina berkaitan dengan kontrak tersebut.

Mengenai hal ini, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga buka suara atas pernyataan Ahok. Menurutnya, Ahok belum belajar apa yang sedang dilakukan BUMN.

"Makanya kita agak bingung nih mungkin Pak Ahok tidak mengikuti yang ada di BUMN ya. Seperti kasus-kasus misalnya berapa banyak itu direksi yang telah kita laporkan. Direksi Asabri kita laporkan, direksi Jiwasraya kita laporkan, Dan di beberapa BUMN lain kita laporkan tuh semua. Bahkan bisa liat tuh dihukum seumur hidup itu belum ada sejarahnya seperti itu," ujar Arya dikutip dari CNBC, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama Pertamina Ahok haruslah memahami betul terkait perkembangan dan langkah-langkah hukum yang dilakukan BUMN.

"Jadi langkah-langkah hukum, langkah-langkah pelaporan kita lakukan terus. Jadi sayang pak Ahok tidak mengikuti belajar perkembangan BUMN, tapi banyak bicara mengenai BUMN," ucapnya.

"Itu kalau memang niat pak Ahok memperbaiki Pertamina ya tapi kalau pak Ahok punya niat yang lain untuk jalan-jalan tertentu kita enggak tahu itu lain lagi ceritanya. Tapi kalau niatnya memperbaiki BUMN harusnya beliau diikuti semua perkembangan yang dilakukan Kementerian BUMN jangan ketinggalan kereta dan mengetahui perkembangan yang dijalani BUMN," tambah ia.

Gagal Temui Ridwan Kamil, Buruh Bakal Gelar Aksi Lebih Besar Besok

Gagal Temui Ridwan Kamil, Buruh Bakal Gelar Aksi Lebih Besar Besok



 

10Berita - Massa aksi buruh di Kota Bandung yang mengawal penetapan UMK 2022 masih bertahan di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (29/11/2021). Kabar terakhir yang diterima suara.com dari kalangan buruh, aksi hari ini akan berlangsung hingga pukul 21.00 WIB.

Ditegaskan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto, aksi buruh yang lebih besar akan dilanjutkan besok, Selasa (30/11/2021).

"Sebagian massa akan bertahan hingga pukul 21.00, aksi lanjutan akan diadakan besok. Tenggat penentuan UMK adalah besok, mau tidak mau, bagaimana pun keputusannya kita akan lanjut besok," ungkapnya kepada suara.com di lokasi.

Dari informasi yang diterima buruh, hari ini buruh gagal bertemu dengan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, lantaran pria yang kerap disapa Kang Emil itu tengah di luar kota.

"Katanya (Ridwan Kamil) di luar kota. Kami akan beristirahat sementara untuk persiapan aksi besok yang lebih besar," ungkap Roy.

Sementara itu, pantauan suara.com hingga pukul 18.40 WIB, sekitar delapan mobil komando serikat buruh masih terparkir. Jalan Diponegoro pun masih belum dapat dilalui. Puluhan massa buruh tampak terpencar sesuai wilayah kota kabupaten masing-masing. Sebagian, tampak berkumpul di Lapangan Gasibu.

Sementara di sisi seberang yakni di area dalam Gedung Sate aparat kepolisian masih tampak berjaga. Secara umum, kondisi di lokasi unjuk rasa terpantau kondusif. Sebagian massa, tampak membubarkan diri.[suara]

Sebut UU Ciptaker Tetap Berlaku, Pengamat: Jokowi Lebih Tunduk ke Oligarki

Sebut UU Ciptaker Tetap Berlaku, Pengamat: Jokowi Lebih Tunduk ke Oligarki



10Berita, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih tunduk kepada oligarki atas pernyataannya UU Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku walapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan inkonstitusional.

“Harusnya Jokowi tunduk pada konstitusi dengan tidak memberlakukan UU Ciptaker karena sudah diputus MK inkonstitusional. Jokowi lebih tunduk pada konstitusi dengan menganggap UU Ciptaker masih berlaku,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Senen (29/11/2021).

Menurut Muslim, kalangan DPR ada yang beranggapan putusan MK terkait UU Ciptaker itu tidak berlaku. “Ada anggota DPR yang tidak faham konstitusi,” jelasnya.

Kata Muslim, Jokowi banyak berutang kepada oligarki di Pilpres 2019 sehingga membuat kebijakan yang menguntungkan para pemilik modal. “Jokowi dipilih rakyat tetapi mengabaikan kepentingan rakyat,” ungkap Muslim.

Muslim mengatakan, Jokowi sama sekali tidak menghargai para demonstran yang terluka ketika menolak UU Ciptaker. “Anak bangsa telah terluka akibat menolak UU Ciptaker,” pungkasnya.

Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Sebagai pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. “Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Presiden pun menjamin investasi yang telah dilakukan para investor baik dalam maupun luar negeri di Indonesia akan tetap aman. “Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” ujar Jokowi.[suaranasional

Alasan Jokowi Bakal Gantikan PNS dengan Robot: Lebih Cepat, Tidak Bertele-tele

Alasan Jokowi Bakal Gantikan PNS dengan Robot: Lebih Cepat, Tidak Bertele-tele



 

10Berita - Baru-baru ini, ramai kabar pemerintah akan menerapkan teknologi di sistem administrasi negara dengan mengganti tenaga kerja alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tenaga robot. Dengan begitu, rencana pemerintah untuk mengurangi jumlah PNS dalam beberapa tahun ke depan semakin dekat untuk terealisasi.

Hal ini juga sempat disinggung oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada pembukaan Musrenbangnas RPJMN 2020-2024, pada Desember 2019 lalu. Jokowi mengatakan, pergantian tersebut dapat memudahkan untuk pengambilan keputusan dari tingkat daerah maupun nasional.

"Ini bukan barang yang sulit. Barang yang mudah dan memudahkan kita untuk memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun nasional," ujar Jokowi.

Robot tersebut kabarnya akan menggantikan eselon III dan eselon IV yang menghambat birokrasi. Penyederhanaan ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo yang harus dilaksanakan cepat oleh para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Kehadiran AI sejatinya memang dapat menggantikan beberapa tugas pelayanan publik yang sebelumnya dikerjakan oleh eselon III dan IV. Misalnya, terkait pengolahan data yang sebelumnya dilakukan secara manual sebenarnya dapat diformulasikan oleh sistem.

"Nanti dengan big data yang kita miliki, jaringan yang kita miliki, memutuskan akan cepat sekali kalau pakai AI. Tidak bertele-tele, tidak muter-muter," tegasnya.

Di sisi lain, meski ada pergantian pelaksanaan tugas dan fungsi eselon III dan IV dengan AI, namun hal ini tak serta merta membuat penghasilan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di posisi itu akan berkurang.

"Kami tidak ingin potong income, pendapatan dari ASN kita, yang dibutuhkan adalah kecepatan membuat kebijakan, memutuskan di lapangan, karena perubahan yg cepat, pemerintahan yang fleksibel itu dibutuhkan," tambah Jokowi.

Menurut Jokowi, perkembangan zaman yang cepat lah yang membuat pemerintah harus bisa mengikuti, termasuk soal penggunaan teknologi dan digitalisasi di bidang layanan publik.

"Kita butuh kecepatan dalam bekerja, dalam memutuskan, dalam bertindak di lapangan karena perubahan sekarang cepat," tutur Jokowi

Selain itu, Jokowi ingin pergantian ke AI dilakukan karena sejumlah negara sudah mulai melakukan hal tersebut. Indonesia, katanya, tentu tidak ingin ketinggalan untuk segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi. [cnbcindonesia]

Minggu, 28 November 2021

Gagal Bayar Jebakan Hutang China, Uganda Kehilangan Satu-satunya Bandara Internasional

Gagal Bayar Jebakan Hutang China, Uganda Kehilangan Satu-satunya Bandara Internasional



10Berita – Uganda dilaporkan telah kehilangan Bandara Internasional Entebbe, satu-satunya bandara internasional yang dimiliki oleh negara di Afrika bagian Timur tersebut.

Mengutip media lokal, India Today pada Minggu (28/11) memuat pemerintah Uganda telah gagal membayar pinjaman ke China.

Sekitar enam tahun lalu, pada 2015, Uganda meminjam 207 juta dolar AS dari Bank Ekspor-Impor China (EXIM) dengan bunga dua persen saat pencairan. Pemerintah kemudian melampirkan satu-satunya bandara internasional yang mereka miliki untuk persyaratan.

Dana tersebut dimaksudkan untuk memperluas Bandara Entebbe. Pinjaman sendiri memiliki jangka waktu 20 tahun, termasuk masa tenggang tujuh tahun.

Tetapi, laporan menyebut pemerintah Uganda melepaskan klausul kekebalan internasional untuk mengamankan pinjaman.  Setelah itu pemberi pinjaman, yaitu China, dapat merebut kembali kepemilikan Bandara Internasional Entebbe tanpa arbitrase internasional.

Sumber: 

Bicara soal Habib Rizieq dan Kriminalisasi Ulama, Amien Rais Telanjangi Rezim Jokowi

Bicara soal Habib Rizieq dan Kriminalisasi Ulama, Amien Rais Telanjangi Rezim Jokowi



10Berita – Politisi senior yang juga pendiri Partai Ummat, Amien Rais kembali melayangkan kritik tajam kepada pemerintahan Presiden Jokowi.

Lewat sebuah video yang tayang di kanal Youtube Amien Rais Official, Sabtu (27/11/2021) Amien menjelaskan beberapa poin kritikannya terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

Salah satunya ialah tentang sikap pemerintahan Presiden Jokowi terhadap umat Islam dan ulama. Amien menyebut rezim Jokowi menempatkan umat Islam sebagai musuh.

“Kekuatan-kekuatan Islamophobia dalam rezim Jokowi meletakkan umat Islam sebagai musuh politik,” kata Amien Rais dikutip Suara.com dari kanal YouTube-nya, Sabtu (27/11/2021).

“Ulama yang bersikap kritis dikriminalisasi dengan segala macam dalih,” sambung Amien.

Lebih lanjut Amien Rais memberikan contoh FPI yang ia nilai kerap menjalankan aksi dengan damai namun harus berakhir dibubarkan.

“FPI yang berhasil melakukan demo damai terbesar sepanjang sejarah Indonesia, dibubarkan lewat keputusan politik,” ujar Amien.

Amien menyebut, aksi damai yang dikomandoi oleh HRS selalu mengindahkan etika politik dan mematuhi tata tertib hukum.

“Padahal ketika FPI yang dikomando HRS (Habib Rizieq Shihab) melancarkan aksi damainya, seluruh etika politik dan tata tertib hukum dipatuhi secara maksimal,” lanjutnya.

Sumber: 

KAMI Desak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton dan Rehabilitasi Nama Syahganda

KAMI Desak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton dan Rehabilitasi Nama Syahganda



 

10Berita - Sebuah pernyataan sikap diterbitkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Pernyataan sikap ini diteken langsung oleh 3 presidium KAMI, Din Syamsuddin, Rochmad Wahab, dan Gatot Nurmantyo.

Dalam pernyataannya, KAMI menilai UU 11/2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional, berdasarkan putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
 
Selanjutnya KAMI mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut, di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia (Code of Conduct kepada MK).

Bahwa inti amar putusan yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11/2020 membuktikan bahwa substansi gugatan yang merupakan protes, kritik dan masukan dari masyarakat luas terhadap UU tersebut adalah benar secara konstitusional.

“Dengan demikian sikap pemerintah yang tidak aspiratif sejak sebelum Omnibus Law menjadi UU dapat dinilai sebagai suatu kesalahan,” ujar Gatot, Minggu (28/11)


Dijelaskan bahwa Untuk menyelamatkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpatisipasi, seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat, maka sama saja dengan kita membiarkan UU yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan. Partisipasi masyakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah.

Berbagai aksi protes terhadap UU Cipta Kerja di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum, korban jiwa dan penangkapan-penangkapan juga harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Cipta Kerja segera diberlakukan meskipun negara masih dalam kondisi krisis dan rakyat sangat menderita akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, ini merupakan kecerobohan pemerintah dalam menegakkan hukum dengan menangkap dan menahan warga negara sehingga mengalami penderitaan lahir dan batin.

Dengan dikeluarkannya putusan MK ini, pemerintah seharusnya beritikad baik untuk segera menghentikan proses peradilan, dan memvonis bebas Aktivis KAMI seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana, serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktifis KAMI Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena.

“Selayaknya pemerintah juga merehabilitasi nama dan kehormatan para korban lainnya yang meninggal dunia akibat kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja, atau yang  telah ditangkap, diadili dan dipenjarakan oleh negara karena dianggap sebagai penghalang berlakunya UU Cipta Kerja, demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum,” tegasnya.  (RMOL)