OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 11 Oktober 2016

02 

KontraS Menangkan Gugatan, Setneg 

Wajib Sampaikan Hasil Kasus Munir ke 

Publik


Foto: Haris Azhar, Koordinator Kontras.

10Berita, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat (KPI). Dengan putusan ini, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) wajib menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016. Dalam amar putusannya Majelis hakim yang diketuai oleh Evi Trisulo dengan anggota Dyah Aryani dan Yhannu Setiawan menyatakan pemerintah Republik Indonesia segera mengumumkan secara resmi informasi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.
“Kedua alasan pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil TPF kasus Munir sebagaimana dalam penetapan sesuai kepres nomor 111 tahun 2004 atas pembentukan tim TPF kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik,” ujar Evi dalam sidang terbuka untuk umum di Grha PPI, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Dengan keputusan ini pihak termohon yaitu Setneg wajib untuk mengumumkan informasi tersebut kepada publik. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan informasi publik melalui media elektronik dan non elektronik yg dikelola termohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan sesuai UU KIP berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Koordinator Kontras Haris Azhar menyebut Setneg memang bertugas untuk mengelola semua informasi, administrasi ataupun kerja-kerja kepresidenan sehingga tidak ada alasan dokumen hasil investigasi TPF hilang atau tidak disimpan.
“Jadi memang putusan KIP ini ada hutang besar yang belum dikerjakan. Jadi dalam waktu sesegera mungkin putusan KIP yang dimaksudkan majelis komisioner itu dalam 3X24 jam mudah-mudahan bisa kita dapatkan segera. Nanti kita ramai-ramai ke Setneg untuk menagih atau meminta laporan tim TPF pembunuhan Munir,” tukas Haris.
Sebelumnya, Haris Azhar meminta Joko Widodo tidak maju lagi sebagai calon presiden jika tidak dapat mengungkap kasus hak asasi manusia. Salah satunya, kata Haris, adalah kasus pembunuhan Munir.
“Kalau dua tahun Presiden Joko Widodo begini-begini saja, dan tiga tahun ke depan tidak ada rencana apa-apa, sudah cukuplah nama beliau tercatat dalam sejarah sebagai presiden, tapi jangan maju lagi di periode berikutnya,” kata Haris dalam konferensi pers bertajuk Buka Hasil TPF kasus Munir di Menteng, Jakarta, Ahad, 9 Oktober 2016.

Reporter: Bunyanun Marsus
Sumber: Detik.com, Tempo.co, Kiblat.net



Related Posts: