OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 11 Oktober 2016

02 

KontraS Menangkan Gugatan, Setneg 

Wajib Sampaikan Hasil Kasus Munir ke 

Publik


Foto: Haris Azhar, Koordinator Kontras.

10Berita, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat (KPI). Dengan putusan ini, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) wajib menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016. Dalam amar putusannya Majelis hakim yang diketuai oleh Evi Trisulo dengan anggota Dyah Aryani dan Yhannu Setiawan menyatakan pemerintah Republik Indonesia segera mengumumkan secara resmi informasi hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.
“Kedua alasan pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil TPF kasus Munir sebagaimana dalam penetapan sesuai kepres nomor 111 tahun 2004 atas pembentukan tim TPF kasus meninggalnya Munir adalah informasi yang wajib diumumkan untuk publik,” ujar Evi dalam sidang terbuka untuk umum di Grha PPI, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Dengan keputusan ini pihak termohon yaitu Setneg wajib untuk mengumumkan informasi tersebut kepada publik. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan informasi publik melalui media elektronik dan non elektronik yg dikelola termohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan sesuai UU KIP berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Koordinator Kontras Haris Azhar menyebut Setneg memang bertugas untuk mengelola semua informasi, administrasi ataupun kerja-kerja kepresidenan sehingga tidak ada alasan dokumen hasil investigasi TPF hilang atau tidak disimpan.
“Jadi memang putusan KIP ini ada hutang besar yang belum dikerjakan. Jadi dalam waktu sesegera mungkin putusan KIP yang dimaksudkan majelis komisioner itu dalam 3X24 jam mudah-mudahan bisa kita dapatkan segera. Nanti kita ramai-ramai ke Setneg untuk menagih atau meminta laporan tim TPF pembunuhan Munir,” tukas Haris.
Sebelumnya, Haris Azhar meminta Joko Widodo tidak maju lagi sebagai calon presiden jika tidak dapat mengungkap kasus hak asasi manusia. Salah satunya, kata Haris, adalah kasus pembunuhan Munir.
“Kalau dua tahun Presiden Joko Widodo begini-begini saja, dan tiga tahun ke depan tidak ada rencana apa-apa, sudah cukuplah nama beliau tercatat dalam sejarah sebagai presiden, tapi jangan maju lagi di periode berikutnya,” kata Haris dalam konferensi pers bertajuk Buka Hasil TPF kasus Munir di Menteng, Jakarta, Ahad, 9 Oktober 2016.

Reporter: Bunyanun Marsus
Sumber: Detik.com, Tempo.co, Kiblat.net



Related Posts:

  • 01 KPU: Lembaga Survei Jangan Informasikan Hasil Quick Count Menyesatkan 10Berita-Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengimbau seluruh lembaga survei yang terverifikasi menjadi mitra dalam hitung cepat hasil pemungutan suara pilka… Read More
  • 07 Surat Suara Tercoblos No 2 Sebelum Pemilihan Dilaporkan ke Bawaslu DKI10Berita-- Petugas Pengawas TPS 33, Edwin Hendarwin mengatakan bukti surat suara yang sudah tercoblos pasangan nomor 2 sebelum digunakan pemilih akan di… Read More
  • 10 Inilah Bentuk Kecurangan Pilkada DKI Jakarta Menurut Forum Komunikasi Rakyat 10Berita-Ketua Forum Komunikasi Rakyat Jakarta, Abdul Malik mengatakan, dalam Pilkada serentak ini sudah tercium aroma kecurangan dari terdakwa … Read More
  • 09 Anies-Sandi Menang di TPS Djarot 10Berita-Pasangan calon gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno unggul perolehan suara di TPS 8 Kuningan Timur, Jakarta tempat calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mencoblos… Read More
  • 08 Aneh, Agus-Sylvi & Anies-Sandi Tak Dapat Suara di TPS Ini 10Berita-Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat menang telak di sejumlah TPS. Diantar… Read More