OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 14 November 2016

05 


LBH Jakarta Minta Polri Bersikap Objekti Tangani Kasus Ahok



10Berita-JAKARTA—Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M Isnur meminta Polri bersikap objektif dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia juga meminta Polri tetap memegang prinsip hukum yang diatur dalam konstitusi.
“Polisi harus tetap objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan apapun. Polri harus bertindak profesional sesuai aturan yang ada,” kata M Isnur, Senin (14/11/2016).
Isnur menuturkan, tekanan dari publik terhadap Polri dalam proses hukum kasus tersebut cukup kuat. Hal itu, kata dia, terlihat dari gerakan aksi demo secara damai di Jakarta, pada 4 Nopember lalu. Menurut dia, hukum prinsipnya tidak boleh diintervensi.
“Indonesia adalah negara hukum. Hal itu diatur dalam UUD NRI 1945. Hukum pidana dan hukum acara pidana juga mengatur soal independensi Kepolisian,” demikian Isnur dilansir Republika. 
Sumber: Islampos

Related Posts: