06
KASUS PENISTAAN ALQURAN BERPOTENSI GANGGU KEAMANAN NASIONAL
10Berita - Pemerintah diminta bersikap bijak dalam menyikapi kasus penistaan Alquran. Salah dalam menyikapi persoalan tersebut dikahawatirkan situasi nasional akan terganggu.
Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir mengatakan, sesuai undang-undang yang ada negara wajib melindungi agama dari penistaan yang dilakukan pihak tertentu. Termasuk yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Jadi kalau tidak diterapkan secara adil maka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan terhadap negara," ujar Choir dalam acara diskusi bertajuk Penistaan Alquran dalam Perspektif Hukum Pidana di Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Menurutnya fatwa MUI terkait penistaan agama yang menjerat Ahok dikeluarkan bukan tanpa sebab. Dia menegaskan, selain adanya pengaduan dari masyarakat, dalam kajian MUI juga melihat adanya dampak yang diucapkan Ahok.
"Ini menyangkut keamanan nasional, bahkan masuk ketahanan nasional," ucapnya.
Sumber: beritaislam24h.net