08
MUI: Ahok Dijadikan Tersangka atau Polisi Dicap Melecehkan Ulama dan Umat Islam
ilustrasi
10Berita-Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berpijak pada pendapatnya. Yakni, Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menistakan agama dan melecehkan ulama umat Islam.
Karena itu, Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan berharap kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama setelah gelar perkara hari ini (15/11).
Nah, bagaimana kalau pihak kepolisian tidak menetapkan Ahok sebagai tersangka, bahkan mungkin meloloskan mantan Bupati Belitung Timur, Bangka Belitung itu bebas dari jeratan hukum? Jika keputusannya demikian, kata Choir, berarti polisi sama saja melecehkan ulama dan umat Islam.
"Ya sama saja melecehkan ulama dan umat Islam," kata Abdul Choir seusai diskusi di Universitas Pancasila, Jakarta, Senin (14/11).
Meski demikian, Choir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim terkait status Ahok. MUI, kata dia, juga tidak memiliki prasangka buruk apapun terhadap kepolisian.
Mengenai sikap MUI terkait pernyataan Ahok saat mengutip surat Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, kata Choir, tidak berubah. "MUI tegas perbuatan Ahok merupakan penghinaan terhadap agama," ujarnya.
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri besok akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada Ahok. Ahok saat berbicara di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, meminta agar jangan mau ditipu oleh calon pempimpin yang memakai Surat Al Maidah Ayat 55 untuk kepentingan politiknya.
Pernyataan ini kemudian menjadi polemik. MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernyataan Ahok secara nyata telah melecehkan Al Quran dan ulama.
Sumber: monitorday, suaranews