OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 05 Desember 2016

02

Terlalu! PERGUB Yang Di Teken AHOK Dilanggar oleh PARTAI PENDUKUNG AHOK

By 

10Berita-Aksi 412 dengan tema “Kita Indonesia” yang akan dilakukan di lokasi Car Free Day (CFD) pada Minggu 4 Desember 2016 menuai kritikan. Pengamat menilai kalau demo tersebut melanggar aturan Pergub No 12 Tahun 2016 soal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai, kegiatan yang digelar oleh beberapa kementerian dan empat partai politik pendukung Ahok sudah melanggar aturan.
Dari laporan laman VIVA.co.id di lokasi, Minggu, 4 Desember 2016, sebagian besar peserta menggunakan atribut baju merah putih. Namun, banyak juga peserta juga menggunakan atribut partai, seperti kaos dan juga bendera partai politik.
Bersamaan dengan itu, Kompas pun memberitakan bahwa bendera Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendominasi acara itu. Ada pula bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meski tak sebanyak dua partai itu.
Selain itu, banyak pula peserta aksi yang mengenakan kaos berlambang dua partai itu. Bendera merah putih juga tampak dalam acara itu, namun tidak terlalu dominan.
Partai Golkar dan NasDem yang dikenal sebagai partai pendukung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Kenapa sampai hati melanggar Pergub No 12 Tahun 2016 diteken oleh Ahok?
Beikut kutipan isi Pergub-nya.

Sumber: Sindonews, Kompas, Viva 
Sumber: Pekanews


Related Posts: