04
Wakil Rais Aam PBNU Tegaskan Ahok Menistakan Agama
10Berita - Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menistakan agama Islam lantaran menyebut kata 'dibohongi' pakai Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Dibagian itu sudah masuk penistaan agama, karena menganggap Al Maidah itu seakan-akan membohongi," kata Miftahul yang dihadirkan sebagai ahli agama Islam di sidang kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Mendengar pernyataan itu, salah satu majelis hakim meminta Kiai Miftahul untuk menjelaskan lebih detail poin-poin mana saja yang mengandung penistaan agama.
"Kalau dibilang dibohongi, berati ada orang yang memakai ayat itu untuk membohongi orang, berarti orang itu bisa siapa saja, termasuk ulama atau siapapun?" tanya salah satu anggota majelis hakim.
Kiai Miftahul langsung meluruskan maksud majelis hakim. Menurutnya, orang yang boleh menyampaikan ayat Alquran itu ulama yang meyakini kebenaran Alquran sebagai kitab sucinya yang tidak mungkin mereka berbohong dengan menggunakan ayat suci.
"Ya sama saja, kata bohong itu intinya, karena termasuk menistakan. Karena ada kalimat 'dibohongi pakai Alquran' ini," pungkas Miftahul.
Sumber: beritaislam24h, okezone