05
Inilah Penjelasan Badan POM Terkait Parasetamol yang Mengandung Virus Mematikan
10Berita– Baru-baru ini marak beredar secara viral himbauan untuk hati-hati dalam menggunakan obat Paracetamol P500 yang diklaim mengandung virus mematikan. Isi pesan berantai tersebut kurang lebih sebagai berikut,
“PERINGATAN: Hati-hati untuk tidak mengambil Paracetamol yang datang ditulis P/500. Ini adalah Paracetamol baru, sangat putih dan mengkilap. Menurut dokter terbukti mengandung “Machupo” virus, dianggap salah satu virus yang paling berbahaya di dunia dan dengan tingkat kematian yang tinggi. Silakan berbagi pesan ini, untuk semua orang dan keluarga dan menyelamatkan hidup dari mereka”.
Menanggapi isu tersebut, pihak Badan POM secara resmi dalam laman websitenya (8/02/2107) telah menyatakan bahwa isu tersebut HOAX.
Berikut pernyataan resmi pihak Badan POM yang kami ambil dari laman yang sama. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan/label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation) dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
Terkait isu di atas yang disebarkan secara berantai melalui media sosial, sampai saat ini Badan POM tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat Parasetamol atau produk obat lainnya.
Virus Machupo sendiri diketahui merupakan jenis virus yang penyebarannya dapat terjadi melalui udara, makanan, atau kontak langsung. Virus Machupo dapat bersumber dari air liur, urin, atau feses hewan pengerat yang terinfeksi dan menjadi pembawa (reservoir) virus tersebuUt.
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa Badan POM tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diisukan tersebut, termasuk kandungan virus Machupo dalam produk obat.
Penny K. Lukito mengimbau masyarakat Indonesia untuk membeli obat di apotek atau sarana resmi lainnya seperti toko obat berizin.
“Ingat CEK KLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa”, ujar Penny K. Lukito. “Jadilah konsumen cerdas, jangan mudah terpengaruh oleh isu/hoax yang beredar di media sosial.
Apabila menemukan produk yang mencurigakan, laporkan ke contact center Badan POM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal) atau Balai Besar/Balai POM di seluruhIndonesia”, pesan Kepala Badan POM.
Sebarkan info ini ke teman-teman Anda.
Sumber: beritaislam24h