10
Ratu Atut Baru Tersangka Sudah Diberhentikan, Ahok Yang Terdakwa Dibiarkan
10Berita.Jika mengacu pada UU Pemda yang menyebut bahwa seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara, maka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga seharusnya dinonaktifkan dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
Begitu tegas pakar hukum tata negara, Asep Warlan saat dihubungi, Jumat (10/2).”Tapi Mendagri menafsirkan harus ada putusan, tapi hemat saya terdakwa, bukan inkrah. Contohnya, Ratu Atut (mantan gubernur Banten), tersangka diberhentikan, Ojang Sohandi (mantan bupati Subang) juga begitu," ujarnya.
Ditegaskan Asep bahwa seorang terdakwa diberhentikan sementara bukan dilihat dari kasus yang melilit, tapi status terdakwa dan dakwaannya. Hal serupa juga berlaku pada seorang tersangka, jika ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun maka harus ditahan.
”Ahok kan dua pasal, ada empat tahun dan lima tahun. Itu ngotak-ngatik pasal, pasal mana digunakan,” ujarnya.Asep menilai, status Ahok bergantung pada hakim, pasal mana yang akan digunakan. Sementara, Mendagri melihat dari dua aspek. Pertama, saat pilkada, seorang kepala daerah tidak boleh diberhentikan, agar pembangunan tidak berhenti. Kedua, Mendagri menyatakan menunggu vonis hakim terlebih dahulu.
”Ini tidak fair, diskriminatif. Lihat bagaimana Atut di Banten, Subang juga. Belum divonis sudah diberhentikan. Jadi di negeri ini mah bergantung penguasa. Mudah-mudahan dengan tekanan publik mendagri memperlakukan Ahok sama dengan yang lain,” pungkasnya.[ian]
Sumber: rmol