10Berita-Bogor ,Ketua Komisi IV MUI Kota Bogor Ustaz Wilyudin Dhani menilai ada ketidakadilan hukum dalam kasus pengrusakan kantor sekretariat GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Bogor.
Kasus tersebut sudah digelar sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Cibinong Bogor pada Selasa ini (14/3) dengan menghadirkan tujuh orang terdakwa yaitu Muhammad Abdul Basit, Muhammad Yusuf, Saiful Bahri, Alfiansyah Suratman, Muhammad Hudri, Wahyudin dan Ahmad Yadi. Mereka sudah ditahan sejak 14 Januari 2017 lalu.
"Kasus dipersidangkannya tujuh orang yang didakwa terlibat pembakaran sekretariat GMBI adalah bentuk ketidakadilan," ujar Ustaz Dhani kepadaSuara Islam Online, Selasa (14/3/2017).
Menurutnya, ketidakadilan tersebut didasarkan karena tindakan para santri yang dijadikan terdakwa itu adalah sebagai respon tindakan anarkis massa GMBI di Mapolda Jabar, Kamis (12/1) lalu. "Mereka yang menyerang umat Islam pada saat mengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab," ujarnya.
Saat itu, aksi reaksioner pengrusakan kantor GMBI dilakukan pasca terjadinya pengeroyokan oleh massa GMBI kepada para santri saat pengawalan pemeriksaan Habib Rizieq di Mapolda Jabar. Selain pengeroyokan, massa GMBI juga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan yang digunakan para santri tersebut.
Namun hingga saat ini, pelaku pengeroyokan dan pengrusakan dari massa GMBI hingga saat ini belum ada proses hukumnya.
(baca: Sidang Kasus Pengrusakan Kantor GMBI Digelar, Sementara Kasus Pengroyokan Santri Belum Diproses)
Sumber: Suara Islam