Gatot, Saksi Ahli Bahasa PH Ahok Malah Tegaskan Al Maidah 51 Alat Kebohongan
10Berita-JAKARTA – Persidangan kelimabelas kasus penistaan agama kembali digelar pada hari ini, Selasa (21/03/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan 3 Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Prof. Rahayu adalah ahli pertama yang diperiksa dalam persidangan kelimabelas ini. Guru Besar Linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Depok ini memberikan keterangan dalam kaitan keahliannya untuk menjelaskan maksud yang terkandung dalam perkataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.
Dalam persidangan, Ahli menerangkan bahwa maksud dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 adalah Surat Al Maidah 51 dijadikan sebagai alat kebohongan. Adapun terkait kata “dibodohin” dan “dibohongi”, menurutnya kedua kata tersebut mempunyai arti yang sama.
Nasrulloh Nasution, praktisi hukum yang turut menyaksikan jalannya persidangan menyatakan bahwa keterangan Ahli yang menyatakan Surat Al Maidah 51 sebagai alat kebohongan bersesuaian dengan keterangan-keterangan para Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, ahli pidana dan ahli agama Islam yang dihadirkan JPU menjelaskan bahwa makna dibohongi Surat Al Maidah 51 berarti Surat Al Maidah 51 dijadikan alat kebohongan dan ulama yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 sebagai orang yang berbohong.
(Baca juga:
Ahli juga menjelaskan bahwa arti kata “orang” dalam kalimat dibodohin pakai surat Al Maidah 51 adalah ungkapan yang bermakna umum, tidak hanya bermakna elit politik. Artinya, kata dia, bisa juga bermakna ulama sebagai orang yang menyampaikan Surat Al Maidah 51.
“Keterangan Ahli Bahasa ini sudah sesuai dengan keterangan ahli-ahli JPU, menguatkan fakta bahwa selain mengatakan Surat Al Maidah 51 sebagai alat kebohongan, Ahli juga mengatakan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 sebagai orang yang menyebarkan kebohongan,” jelas pria yang rutin mengikuti persidangan Ahok ini di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI ini mengatakan, Ahli Bahasa yang dihadirkan PH Ahok ini juga menguatkan unsur niat Ahok untuk menista agama Islam. Menurutnya, Ahli sudah menyimpulkan bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah 51 merupakan hasil pengalaman Ahok dari kegagalannya bertarung di Pilgub Bangka Belitung tahun 2007. Ahok menuduh kegagalan ia dalam pilgub tersebut akibat adanya selebaran yang beredar yang menyeru agar tidak memilih pemimpin non muslim sebagaimana dinyatakan dalam Al quran Surat Al Maidah 51.
“Ahli Bahasa menerangkan bahwa tidak ada ruang hampa dalam pikiran dan setiap perkataan tidak dapat berdiri sendiri dan selalu berhubungan dengan perkataan sebelumnya. Makanya, pengalaman kegagalan Ahok di pilgub Bangka Belitung 2007 akibat Surat Al Maidah 51 menjadi pengalaman buruk yang kemudian dituangkan dalam bukunya dan disampaikanya dalam pidato di Balai Kota dan di partai Nasdem,” papar dia.
(Baca juga:
“Pengalaman buruk Ahok dengan Surat Al Maidah 51 adalah bukti penguat adanya unsur niat menista agama Islam,” pungkasnya
Diketahui, selain ahli bahasa, PH Ahok juga menghadirkan ahli agama KH Ahmad Ishomuddin dan Djisman Samosir sebagai ahli hukum pidana.
Reporter: HA
Sumber: