OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 25 Maret 2017

Pengadilan Mesir Perintahkan Buka Kembali Kasus Korupsi Mubarak


10Berita-KAIRO – Pengadilan Mesir Kamis (23/3/2017) memerintahkan membuka kembali kasus korupsi presiden terguling Hosni Mubarak. Mubarak, seperti diketahui telah dibebaskan setelah hampir enam tahun berada dalam penjara.

Putusan pengadilan untuk membuka kembali penyelidikan ini setelah adanya vonis yang tidak akan memengaruhi keputusan penuntutan untuk melepaskan Mubarak.

Mubarak, 88 tahun, saat ini masih tetap berada di sebuah rumah sakit militer di Kairo. Demikian AFP melaporkan.

Penyelidikan yang baru berpusat seputar tuduhan bahwa ia, istrinya, dua anaknya serta istri mereka menerima hadiah dari surat kabar Al-Ahram senilai 1 juta dolar.

Seorang hakim investigasi pada 2013 lalu sepakat untuk menjatuhkan dakwaan kepada keluarga Mubarak setelah mereka membayar kembali sejumlah uang yang sebelumnya diterima, tetapi jaksa mengajukan banding.

Mubarak juga sedang diselidiki secara terpisah untuk kasus menerima keuntungan terlarang, namun belum diajukan ke pengadilan. [fq]

Sumber: islampos
]


Related Posts: