OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 10 Maret 2017

Perjuangan Petani di Tulang Bawang Berujung Penjara


Oleh Chepry Hutabarat

10Berita-Ada kejadian buruk bagi perjuangan petani di Tulang Bawang, Lampung. Empat orang petani yang memperjuangkan hak tanahnya yang dirampas PT BNIL (Bumi Nusa Indah Lampung) divonis bersalah oleh PN Manggala, Tulang Bawang, Kamis 2 Maret 2017. Mereka divonis atas tuduhan provokasi kerusuhan di PT BNIL.

Empat petani itu adalah Sujarno, Hasan, Sukirman dan Sukirji. Sujarno dan Hasan divonis 2 tahun penjara sedangkan Sukirman dan Sukirji divonis 2,4 tahun penjara. Keempatnya diputus bersalah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Begitu pula dengan seorang Pendeta pendamping petani yakni pendeta Sugianto. Pendeta Sugianto yang memperjuangkan hak petani justru divonis 1,6 tahun penjara karena alasan yang sama, yakni melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Selain lima orang tersebut saat ini masih ada dua petani yang masih menjalani persidangan. Salah satunya adalah Rajiman, seorang guru mengaji dan juga pengurus Ranting Nahdatul Ulama Lampung.

Kasus sengketa lahan milik petani dengan PT BNIL sudah berlangsung sejak tahun 1991. Saat itu petani yang menduduki lahan transmigrasi dipaksa menyerahkan tanahnya kepada PT BNIL dengan bantuan aparat TNI. Sepanjang perjuangan petani mendapatkan haknya, sudah ada 8 orang meninggal dibunuh, puluhan orang disiksa dan belasan dikriminalisasi. Petani sudah mengadukan masalah ini ke Komnas HAM, Komisi II DPR RI dan Kantor Staf Presiden. Namun sampai kini belum ada keadilan juga untuk mereka.

Kasus ini telah berlarut-larut.  Saya sebagai salah satu kader Muda NU, terus terang merasa miris, mendapati kenyataan bahwa NU sebagai organisasi terbesar di Repblik ini ternyata masih ‘malu-malu’ dalam memberikan dukungan kepada saudara-saudara kita yang tertindas dan di kriminalisasi terkait beberapa kasus yang mempertemukan masyarakat dengan kaum Modal.

Baru-baru ini PBNU gencar dengan sikap dukungannya terhadap pemerintah terkait isu Freeport, alangkah baik dan bijaknya, jika sikap ini juga diberikan kepada beberapa kasus-kasus di tingkat lokal. semisal kasus Petani VS PT BNIL di lampung.  Terlebih disana jelas terdapat Kader NU yang menjadi salah satu korban yang di kriminalisasi.  Semoga pernyataan sikap dari kami ini memperoleh dukungan dari kawan-kawan NU online. Sehingga bisa diteruskan ke tingkataan yang lebih luas. Tabik

Penulis adalah Founder Klasika

Sumber: Fullcontent


Related Posts: