Publik Harus Tahu Jalannya Persidangan Kasus Korupsi eKTP
10Berita – Dewan Pers mengeluarkan reaksi terhadap larangan siaran langsung proses persidangan kasus e-KTP. Larangan tersebut dianggap sebagai sebuah kemunduran dalam kebebasan pers.Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk mejelis hakim memberikan kebijakan yang tidak sejalan dengan kebebasan pers.
Ia juga menilai bahwa kasus e-KTP ini adalah kasus korupsi yang sangat merugikan masyarakat, sehingga masyarakat berhak tahu dan berhak ikut mengawasi jalannya persidangan. “Ini adalah hak publik, oleh karena itu, saya mewakili Dewan Pers, kami mengappeal kepada majelis hakim untuk membuka kesempatan live broadcast di luar pemeriksaan materi perkara,” ungkap Yosep di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Pria yang biasa disapa Stanley ini juga mengatakan bahwa ia sudah pernah berdiskusi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) mengenai efek live broadcast persidangan. Pada diskusi tersebut, Stanley mengaku bahwa siaran langsung diperbolehkan dalam persidangan, kecuali pemeriksaan materi perkara. “Saat diskusi itu saya bertanya, bagaimana dengan kasus-kasus yang mendapat perhatian publik, termasuk e-KTP ini. Waktu itu, dalam diskusi, pimpinan MA mengatakan untuk persidangan yang terbuka untuk umum, maka persidangan di luar pemeriksaan materi perkara yaitu dakwaan, tuntutan, eksepsi, putusan sela dan vonis itu boleh dilakukan live broadcast,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pers bersama dengan beberapaorganisasi menyatakan sikap bersama terkait larangan siaran langsung persidangan kasus KTP elektronik. Beberapa organisasi wartawan yang hadir antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Pewarta : Teuku Wildan
Sumber: aktual