Advokat GNPF-MUI Prediksi Ahok Tak Menyesal Nistakan Al Maidah 51 di Pledoi
10Berita-Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diprediksi tak akan merasa bersalah telah melakukan penistaan terkaiat Al Maidah 51, dalam sidang pledoi esok hari.
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan mengadendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Ahok secara pribadi dan penasehat hukumnya. Koordinator persidangan tim advokat GNPF MUI, Nasrullah Nasution menduga bekas calon Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan merasa bersalah telah menista surah Al Maidah 51.
“Ahok tidak akan merasa bersalah dan menyesal telah menista Surah Al Maidah 51 dalam pembelaannya besok, ini berkaca pada isi eksepsi yang pernah dibacakan Ahok diawal persidangan,” ujar Nasrullah dalam pernyataan tertulis, Senin (24/04).
Nasrullah menilai akan kembali mengulang isi eksepsinya dalam nota pembelaan. Isinya, antara lain mengungkit kekalahan Ahok di Pilgub Bangka Belitung 2007 karena selebaran Surah Al Maidah 51. Selain itu dia diprediksi juga akan mengungkit penutupan Kalijodo, pemberangkatan umrah marbot masjid dengan dana APBD, pembangunan masjid, serta pemberian hewan qurban.
Pembacaan pledoi Ahok dalam persidangan menjadi bagian dari haknya, sesuai pasal 182 KUHAP. Nota pembelaan itu disampaikan sebagai upaya pembelaan atas dakwaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Tim JPU yang dipimpin Ali Mukartono melayangkan tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada Ahok.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Imam S
Sumber: Kiblat