OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 08 April 2017

Almuzzammil: Perda Yang Sudah Dicabut Silakan Dihidupkan Kembali

Almuzzammil: Perda Yang Sudah Dicabut Silakan Dihidupkan Kembali

Hasil gambar untuk al muzammil yusuf

10Berita– Petinggi Komisi II DPR mendukung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/- PUU-XIII/2015 yang menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur mencabut peraturan daerah kabupaten dan kota.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf, keputusan MK memenuhi aspirasi daerah dan sesuai dengan Konstitusi, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU Kekuasaan Kehakiman.
“Kami menilai Putusan MK sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi daerah yang menghendaki adanya jaminan perlindungan dan perhormatan terhadap otonomi daerah yang sesuai dengan potensi dan aspirasi masyarakat daerah,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).
Dia terangkan, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU di atasnya merupakan kewenangan konstitusional Mahkamah Agung yang disebut dalam pasal 24A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Selain amanat Konstitusi, pengujian Perda oleh MA juga dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 9 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 20  Ayat 2,” terang Almuzzammil.
Bila pengujian Perda merupakan kewenangan MA sebagai lembaga yudikatif, maka tugas Kemendagri dan Gubenur adalah memberi fasilitas dan superivisi penyusunan Perda kabupaten atau kota supaya tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Kendati demikian, Almuzzammil menyayangkan putusan MK yang tidak menganulir kewenangan  Mendagri mencabut peraturan daerah provinsi yang diatur dalam Pasal 251 Ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Seharusnya Pasal 251 ayat 1 juga bisa dibatalkan oleh MK walau tidak diminta pemohon, karena pembatalan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa semua peraturan di bawah undang-undang, termasuk Perda provinsi yang bertentangan dengan undang-undang diuji materi oleh MA,” tegas Almuzzammil.
Kalau ini tidak dilakukan, kata Aluzzammil, maka akan terjadi inkonsistensi dan dualisme pengaturan pengujian perda kabupaten atau kota dan provinsi.
“Pemerintah daerah dan masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Soal ribuan peraturan daerah yang sudah dicabut oleh Kemendagri, Muzzammil menyarankan agar pemerintahan daerah menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam.
“Jika Pemda dan DPRD setempat yakin Perda yang dibuatnya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan, silakan menghidupkan kembali Perda tersebut dengan kajian yang mendalam,” jelasnya.(jk/rmol)
Sumber: rmol