Katib Suriah PBNU: ‘Kalau Masih Ada yang Islam, Ya Pilih yang Islam’
10Berita -JAKARTA – Sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait hukum memilih pemimpin non-muslim ternyata cukup tegas. Sebagaimana dikatakan Katib Suriyah PBNU, KH Zulfah Mustofa pada Sabtu (15/4/2015) di Jakarta, bahwa hasil Muktamar NU ke-30 tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo menegaskan haramnya memilih pemimpin non-muslim.
“Keputusan NU tentang hal ini, bagaimana hukum memilih anggota DPR-RI, DPRD, karena waktu itu belum ada pilkada langsung. Jadi keputusannya, haram hukumnya atau tidak boleh memilih selama masih ada yang Islam. Kalau masih ada yang Islam, ya kita pilih yang Islam,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (15/4/2017) seperti dilansir actual.com.
Kyau Zulfah menjelaskan, keputusan tersebut bukan berarti NU tidak menghargai perbedaan agama. Akan tetapi, kata dia, sebagai organisasi agama dan social NU harus memperjuangkan nilai-nilai agama.
“Ulama NU mempertanyakan ini karena banyak di bawah calon-calon yang diusung oleh orang Islam yang modalnya kurang selalu kalah dengan calon yang kebetulan orang non-muslim yang modalnya besar. Jadi dalam hal ini demokrasi kita ini ukurannya masih fulus. Ulama itu prihatin, maka dibahaslah masalah itu di Lirboyo,” jelasnya.
Muktamar NU ke-30 dilangsungkan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri pada tanggal 21 hingga 27 Nopember 1999. Salah satu pembahasan dalam muktamar itu adalah hokum menyerahkan urusan kepada pemimpin non-muslim.
Reporter: Junaidi