OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 08 April 2017

Saksi Pelapor: Permintaan untuk Menunda Sidang Ahok Bermuatan Politis

Saksi Pelapor: Permintaan untuk Menunda Sidang Ahok Bermuatan Politis

10Berita-Jakarta – Saksi pelapor dari PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menegaskan bahwa permintaan untuk menunda sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda tuntutan pada pekan depan tidak patut secara hukum. Ia menilai permintaan penundaan tersebut hanya bisa dilakukan pihak yang terkait dengan sidang.

“Permintaan penundaan sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU oleh Polri sangat tidak patut secara hukum. Penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, terdakwa dan majelis hakim sendiri,” katanya kepada Kiblat.net melalui rilisnya pada Jum’at (07/04)

“Di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun,” sambungnya.

Pedri juga menilai bahwa permintaan tersebut sebagai bentuk intervensi dan dapat mempengaruhi persidangan. Apalagi, kata dia, surat Kapolda Metro Jaya itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Ketua dan institusi PN Jakut pun tidak punya kewenangan apapun terhadap sidang Ahok. Termasuk institusi yang menerima tembusan surat kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang sudah ditunjuk,” tegasnya.

Meski demikian, Pedri memahami alasan Polda Metro sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan. Namun, ia menilai penundaan dengan alasan pilkada justru bisa bernuansa politis.

“Apalagi polda mengaitkannya dengan kasus Anies dan Sandi. Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat politis,” tukasnya. [ICA]

Sumber:  NETIZENPLUS.com