OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 21 April 2017

Takut Reklamasi Dihentikan, Luhut Temui Anies Baswedan. Luhut Paling Ngotot Reklamasi Harus Jalan. ADA APA?

Takut Reklamasi Dihentikan, Luhut Temui Anies Baswedan. Luhut Paling Ngotot Reklamasi Harus Jalan. ADA APA?



10Berita-Menghentikan mega proyek reklamasi di pantai utara Jakarta adalah salah satu dari janji-janji kampanye yang ditawarkan oleh paslon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Anies-Sandi menilai proyek reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan kehidupan nelayan.

Setelah melihat hasil Quick Count (QC) dan real count KPUD DKI yang menyatakan kemenangan Anies agaknya pemerintah pusat merasa gerah kalau-kalau janji tersebut akan direalisasikan oleh Anies-Sandi.

Hal ini terbukti dengan tindakan ketakutan yang ditunjukkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengungkapkan dalam waktu dekat berencana akan membicarakan soal reklamasi ini kepada Anies-Sandi.

Luhut menilai Anies belum terlalu mengetahui pentingnya reklamasi Teluk Jakarta.

"Mungkin Pak Anies belum tahu banyak data (soal reklamasi). Tapi kami harap nantinya bisa mendapatkan pikiran yang lebih jernih," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.

Menurut Luhut, reklamasi Teluk Jakarta merupakan kepentingan nasional yang perlu dilanjutkan. Alasannya, penurunan tanah di Jakarta ini bisa mencapai 17 hingga 23 centimeter setiap tahun.

"Kami bicara soal kepentingan nasional," kata Luhut.

Ngototnya Luhut dalam mempertahankan proyek Reklamasi ini pun menjadi tanda tanya. Pasalnya baru-baru ini Pemprov Jakarta mengalami kekalahan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi tiga pulau yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sidangnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan pembatalan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Selain Pemprov Jakarta, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi pulau.

Pemprov Jakarta menyatakan telah mempersiapkan gugatan banding atas putusan PTUN mengenai pencabutan izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta itu. Akhir bulan ini atau tepatnya 30 Maret mendatang, Pemprov DKI berencana mengajukan gugatan banding tersebut.

Sumber:Portal Islam