OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 05 April 2017

WN Berhak Gugat ke Pengadilan Internasional Bila Dituding Makar Tanpa Bukti

WN Berhak Gugat ke Pengadilan Internasional Bila Dituding Makar Tanpa Bukti


10Berita - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian rencananya akan digugat oleh kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein ke Pengadilan Internasional di Swiss.

Menanggapi rencana Dahlia tersebut, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, harusnya sebelum menggugat ke pengadilan internasional lakukan praperadilan terlebih dahulu.

"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan bukan ke Mahkamah Internasional," kata Martinus di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2017.

Martinus menjelaskan, Indonesia memiliki mekanisme tersendiri untuk menguji suatu perbuatan hukum, yakni melalui mekanisme praperdilan bagi mereka yang merasa proses hukumnya tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kita punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum, konsekuensi hukum ada ujiannya, ujinya di praperadilan. Silakan saja kami siap menghadapinya," kata Martinus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan perkara dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu. Jika sudah lengkap kata dia, penyidik akan segera menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Saat ini masih dalam penyusunan berkas. Nanti berkas selesai kita ajukan ke JPU," katanya.

Menanggapi pendapat Polri tersebut, seorang netizen yang berprofesi sebagai seorang pengacara angkat bicara.

"Itu (praperadilan) untuk pidana biasa. Untuk pidana yang berkaitan dengan politik, konvensi hak sipil & politik yang melindungi warga negara dari abused of power," tulis akun @dusrimulya, Selasa 4 April 2017.

Itu untuk Pidana biasa..

Untuk Pidana yg berkaitan dgn Politik, ada Konvensi Hak Sipil & Politik yg melindungi WN dr Abused of Power.. https://t.co/pCVsHFByor
— Young Lawyer (@dusrimulya) April 4, 2017

"Warga negara yang merasa dirugikan hak sipil dan politiknya oleh negaranya berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Internasional," tutupnya.


WN yg merasa dirugikan hak sipil dan politiknya oleh negaranya berhak ajukan gugatan ke Pengadilan Internasional.. https://t.co/pCVsHFByor
— Young Lawyer (@dusrimulya) April 4, 2017

Sumber: opinibangsa.id