ACTA Ajukan Amicus Curiae Desak Majelis Hakim Vonis Berat Ahok
10Berita-JAKARTA – Tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuat Adovkat Cinta Tanah Air (ACTA) geram.
Untuk itu, ACTA memberikan komentar tertulis (Amicus Curiae) kepada pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/5/2017). ACTA sebagai salah satu penasehat hukum pelapor atas nama Habib Novel Chaidir Hasan, mengaku pantas melakukan ini.
Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) ACTA Ade Irfan Pulungan, amicus curiae yang dibuat ACTA penting diajukan agar majelis hakim dapat memberikan putusan (vonis) yang seadil-adilnya dengan melihat rasa keadilan di masyarakat, di mana pelaku penodaan (penista) agama harus dihukum seberat-beratnya.
Ade menjelaskan, hukuman berat terdakwa penistaan agama telah diatur dalam Surat Edaran (SEMA) Mahkamah Agung (SEMA) No. 11 tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama.
“Karena agama merupakan unsur yang penting bagi pendidikan rokhaniah, maka Mahkamah Agung anggap perlu mengintruksikan, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap Agama diberikan hukuman yang berat,” kata Ade, mengutip bunyi isi SEMA No. 11 dalam pernyataan yang diterima jurniscom, Kamis (4/5/2017).
Sumber: Jurnalislam