OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 30 Mei 2017

ACTA: Apa Dasar Penetapan Status Tersangka kepada Habib Rizieq?

ACTA: Apa Dasar Penetapan Status Tersangka kepada Habib Rizieq?

10Berita-JAKARTA—Peningkatan status Habib Rizieq dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan “Chat” WA dipertanyakan Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu T Wahyudi. Menurut Kris, Habib Rizieq bukan tergolong sebagai pembuat atau memproduksi pornografi.

“Kalau dasarnya UU Pornografi maka itu tidak tepat, karena Habib Riziek bukan pembuat dan memproduksi pornografi, kalau dasarnya UU ITE tidak tepat juga karena Habib Rizieq bukan penyebar chatingan tersebut,” jelas Kris, lansir Republika, Senin (29/5/217).

ACTA, menurut Kris masih memonitor kasus tersebut hingga sekarang. “Posisi ACTA akan turut serta mendukung Habib Rizieq dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Sementara itu tim pengacara Habib Rizieq Shihab menyatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut sebagai penzaliman.

“Ini memaksakan kehendak,” kata salah satu pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro.

Sugito menjelaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya nampak memaksakan kehendak untuk meningkatkan status hukum Habib Rizieq dari saksi menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.

Sugito menegaskan Habib Rizieq akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterima dalam menjalani proses hukum tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto yang ditenggarai berkonten pronografi melibatkan seorang wanita bernama Firza Husein pada Selasa (16/5/2017) malam.

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. Selain Habib Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan status tersangka terhadap Firza. []

Sumber: Islampos


Related Posts: