OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 14 Mei 2017

Ahoker Ini Laporkan Ahoker Penghina Jokowi ke Polisi

Ahoker Ini Laporkan Ahoker Penghina Jokowi ke Polisi

10Berita – Veronica Koman pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (13/5).

Veronica dilaporkan dengan Pasal 137 KUHP tentang Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden/Penguasa.

Adalah Kan Hiung yang melaporkan Veronica. Kan Hiung juga adalah pendukung Ahok. Bahkan, dukungan sebagai tim sukses dari pria asal Bangka Belitung itu sudah dimulai sejak pasangan Jokowi-Ahok maju di Pilkada Jakarta 2012.

Dalam surat laporannya dengan nomor TBL/2414/V/2017/PMJ/Dit. Reskrim, Kan Hiung membuat laporan pada pukul 11.30 WIB, di SPKT Polda Metro Jaya, yang disaksikan oleh Ferry Juan.

Diketahui, dalam sebuah video yang beredar, Veronica mengatakan bahwa rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah rezim yang lebih parah dari rezim pemerintah era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY,” ujar Veronica dalam video tersebut.

Orasi itu disampaikan Veronica saat dirinya menggelar demonstrasi bersama para pendukung Ahok yang meminta Ahok dibebaskan dari penjara.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama, Selasa lalu (9/5). (kl/rmol)

Sumber: rmol,eramuslim