OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 03 Mei 2017

Aksi Simpatik 55, GNPF: “Kami Meminta Keadilan yang Dirampas”

Aksi Simpatik 55, GNPF: “Kami Meminta Keadilan yang Dirampas”


10Berita-JAKARTA – Ketua Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengatakan, Aksi Simpatik 55 digelar untuk meminta keadilan yang telah dirampas.

“Kami meminta keadilan yang dirampas selama ini. Karena itu, tidak ada alasan untuk menghalang-halangi kami. Jika negara menghalang-halangi masyarakat melaksanakan Undang-undang maka negara melakukan kejahatan,” tegas Kapitra dalam konferensi pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Menurutnya, demonstrasi adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Negara tidak berhak menghalang-halangi masyarakat untuk melakukan unjuk rasa. Ia mengutip UU Pasal 28 ayat I, UU No.9 Tahun 1998 dan UU No. 12 Tahun 2015.

“Dan UU pasal 18 No. 9 Tahun 1998 mengatakan, siapapun yang melarang demontrasi baik secara kekerasan maupun ancaman kekerasan dipidana 1 tahun penjara dan itu merupakan kejahatan,” tegasnya lagi.

Kapitra menilai, negara telah melakukan intervensi secara terang benderang dalam kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Untuk itulah kami akan selalu mencari keadilan ini kemana pun, dengan cara konstitusional,” pungkasnya.

Reporter: M Firdaus

Sumber: Jurnalislam


Related Posts: