Di Jerman, Penista Agama Dipenjara 3 Tahun Lamanya
10Berita– Seorang mantan guru fisika di Jerman, Albert Voss, didenda sebesar 500 Euro karena terbukti telah menghina agama Kristen di bawah undang-undang penistaan dengan menuliskan slogan-slogan anti-Kristen dibelakang mobilnya, seperti dilansir Telegraph.
Salah satu slogan yang dituiskan Albert berbunyi, “Gereja mencari cara beriklan modern. Saya bisa membantu”. Adapun slogan lainnya berbunyi, “Yesus artis favorit kami: tergantung selama 2.000 tahun dan dia belum mengalami kram.”
Slogan lainnya berbunyi, “Mari kita berziarah dengan Martin Luther ke Roma! “Terbaca. “Bunuh Paus Francis. Reformasi itu keren”. Akibat penistaannya terhadap agama Kristen dan Katolik, masyarakat lokal Münster yang merupakan kota Katolik di Jerman merasa terganggu.
Warga lokal melaporkan keluhannya kepada polisi mengenai hinaan Voss terhadap agama. Dan akhirnya polisi menahan mobil Voss dan menahan SIM miliknya. Saat didenda, Voss membela diri dengan mengatakan, slogan-slogan anti Kristennya merupakan bagian dari hak untuk menyatakan kebebasan berekspresi.
Hakim yang mengadili Voss mengatakan, “Kamu harus tahu kalau perbuatan yang kamu lakukan adalah tindakan kriminal. Paus dan salib merupakan elemen pusat dari agama Katolik”. Para Hakim menegaskan bahwa slogan-slogan rasis Voss bukanlah sebuah karya seni namun ungkapan penistaan agama. “Karena sesungguhnya kebebasan berekspresi dibatasi oleh hukum,” ujar Hakim.
Di bawah undang-undang Jerman penistaan agama itu ilegal jika sampai mengganggu perdamaian di masyarakat. Orang yang terbukti melakukan penistaan agama bisa dipenjara hingga tiga tahun. Namun sesungguhnya undang-undang tersebut jarang ditegakkan.
Pada 2006, seorang pria diberi hukuman percobaan satu tahun akibat membagikan lembaran kertas toilet dengan kata “Alquran” yang tercetak di atasnya. (Rol/Ram)
Sumber: eramuslim