OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 09 Mei 2017

Jika Vonis Ahok Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Tim Advokasi GNPF MUI Pastikan Perlawanan Hukum

Jika Vonis Ahok Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Tim Advokasi GNPF MUI Pastikan Perlawanan Hukum


10Berita-JAKARTA–Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan melakukan perlawanan hukum bilamana majelis hakim tidak mengganjar hukuman maksimal untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang putusan terhadap Ahok akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017).

“‎Oh iya, tentu jelas. Kalau hakim enggak memutus sesuai fakta persidangan, maka akan ada perlawanan hukum dari tim advokasi GNPF,” kata Komandan Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, dikutip Okezone, Selasa (9/5/2017).

Ia menjelaskan, perlawanan hukum yang dimaksud bukanlah kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, hal itu disebut menjadi domain jaksa.

“Kalau jaksanya enggak kasasi ya kita enggak bisa apa-apa, tetapi kita bisa melakukan tuntutan hukum (dalam bentuk) lainnya,” tutur Kapitra.

Seperti diketahui, Ahok telah dituntut oleh JPU dengan hukuman rendah, yakni hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Artinya Ahok tidak dipenjara. Ia akan dipenjara bilamana dalam masa percobaan itu melakukan perbuatan pidana sama atau lainnya.

Maka ia akan diganjar hukuman sesuai perbuatan pidananya ditambah 1 tahun akibat kasus penistaan agama. Tuntutan JPU yang rendah ini akhirnya menimbulkan protes dari umat Islam. Mereka menilai JPU tak netral dan diintervensi kekuasaan. []

Sumber: Islampos


Related Posts: