Langkah Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Membahayakan Hukum Indonesia
Prof KH Didin Hafidhuddin (tengah). (Foto: INA)
10Berita-JAKARTA Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, M.Si menyoroti pengumuman pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya, pembubaran suatu ormas tanpa kajian mendalam dapat membahayakan hukum Indonesia di masa mendatang.
“Kita tidak ingin pembubaran satu organisasi hanya berdasarkan perkiraan sebagian orang bahwa organisasi itu mengganggu, itu sangat berbahaya bagi demokrasi kita dan bagi Indonesia sebagai negara hukum di masa yang akan datang,” katanya kepada Islamic News Agency (INA) di Bandung, Ahad (14/5/2017).
Menurut Kiai Didin, pemerintah harus betul-betul menjalankan amanat undang-undang terkait pembubaran suatu ormas.
“Jadi nggak bisa tuh seperti sekarang. Kan juga nggak enak kalau sebuah organisasi dibubarkan kemudian mereka menuntut melalui Mahkamah internasional, itu kanmerendahkan derajat pengadilan kita,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti cara pemerintah yang tiba-tiba membuarkan HTI tanpa dialog dan ajakan yang mengedukasi.
“Pemerintah sebagai orang tua seharusnya memberikan contoh-contoh yang baik. Jangan memberikan tindakan-tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang,” pungkasnya.
Reporter: Dadang, Editor: RL/INA
Sumber:Kiblat.net