Mahkamah Agung: Aksi 55 Bukan untuk Mengintervensi Pengadilan
10Berita-JAKARTA—Aksi simpatik 55 yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada Jumat (5/5/2017) mendapat sorotan langsung dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan bahwa aksi 55 ini bukan bertujuan untuk mengintervensi pengadilan, melainkan dukungan moral agar proses peradilan kasus penistaan yang dilakukan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama bisa berjalan adil.
“Umat Islam sangat mendukung penuh agar keadilan tidak tergerus oleh persoalan-persoalan yang memengaruhi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ungkap Ridwan Mansyur usai melakukan pertemuan antara perwakilan GNF MUI dengan MA, MINA melaporkan.
“MA menjamin sepenuhnya sangat menjaga independensi hakim dan sama sekali tidak mengintervensi hakim, bukan hanya perkara ini akan tetapi dalam perkara-perkara yang lain,” pungkas Ridwan.
Pihaknya berterimakasih dan menghormati para peserta aksi yang memberikan dukungan kepada MA dan penghargaan sebaik-sebaiknya untuk meningkatkan keadilan. Menurut Ridwan, meskipun MA memiliki kewenang untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan akan tetapi pengawasan tersebut tidak boleh mengganggu sistem didalam mengadili perkara.
“Aksi ini dilakukan sangat santun, kondusif dan tidak ada hal-hal yang berbau anarki. MA adalah milik masyarakat Indonesia dan MA adalah milik bersama yang harus dijaga. Bahkan Ketua MA memastikan bahwa MA tidak mengintervensi terhadap jalannya peradilan Ahok atau yang lainnya,” tutup Ridwan. []
Sumber: Islampos