OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 11 Mei 2017

Majelis Hakim yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara Kini Dimutasi ke Daerah

Majelis Hakim yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara Kini Dimutasi ke Daerah


10Berita-Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mempromosikan tiga hakim yang menangani kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke daerah.

Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto yang dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Abdul Rosyad dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu dan Jupriyadi dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Saat dikonfirmasi soal mutasi tiga hakim Ahok itu, Juru Bicara MA Suhadi mengamininya.

“Informasinya memang seperti itu,” kata Suhadi kepada awak media, Kamis (11/5/2017). Sebagaimana dilansir oleh Teropong Senayan.

Selain itu, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi juga dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama karena terbukti melakukan penodaan agama.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan Ahok agar ditahan. Kini Ahok menjalani masa tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sebagaimana diketahui, Ahok diadili oleh majelis:

Hakim Ketua:

Dwiarso Budi Santiarto

Hakim Anggota:

1. Jupriyadi SH

2. Abdul Rosyad SH

3. Joseph V. Rahantoknam SH

4. I Wayan Wirjana SH

Di tengah persidangan, Joseph meninggal dunia dan digantikan oleh Didik Wuryanto. [WID]

Sumber:  NETIZENPLUS.com.


Related Posts: