Meski Ahok Cabut Banding, Jaksa Tetap Nyatakan Banding
10Berita-JAKARTA – Tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Seperti yang sudah disampaikan Kapuspenkum. (Jaksa) sudah menyatakan banding dan sudah menyatakan memori banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakut, Robert M Tacoy, Senin (22/5/2017) seperti dikutip dari Detik
Selain menyerahkan memori banding, tim jaksa menurut Robert sudah melakukan pemeriksaan berkas (inzage) sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“(Periksa berkas) di pengadilan,” ujarnya
Sebelumnya juru bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan pihaknya tetap mengirimkan berkas banding pada Rabu, 24 Mei, bila jaksa tidak menyatakan perubahan keputusan atas banding.
“Batas mereka, jaksa (melakukan pemeriksaan berkas/inzage) itu Jumat (19/5), tapi kan batas waktu inzage keluarga (pengacara) paling lambat hari Rabu (24/5/2017) sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. Kita masih ada waktu menunggu sikap kejaksaan seperti apa. Kalau tetap seperti itu (banding), (berkas) tetap akan dikirim,” ujar Hasoloan.
Sementara itu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, memori banding sebenarnya sudah masuk ke PN Jakut. Namun pihak keluarga setelah berdiskusi dengan tim pengacara memutuskan mencabut banding.
“Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. Kita hargai keputusan itu, kita dampingi,” pungkasnya.[]
Sumber: Islampos