Prof. Mudzakir: Pemberian Red Notice Terhadap Habib Rizieq Adalah Penyalahgunaan Wewenang
10Berita– Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan sejumlah langkah untuk mencari Habib Rizieq Shihab. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan interpol dan mengeluarkan red notice, karena Habib Rizieq terindikasi berada di luar negeri.
Pengamat hukum pidana Muhammad Mudzakkir menilai, sebelum memutuskan meminta red notice, pihak kepolisian seharusnya membuktikan terlebih dahulu penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq. Simpang siurnya alat bukti yang menjadi dasar tuduhan polisi, menurut Mudzakkir harus sesuai dengan prosedur hukum yang tercantum dalam undang-undang.
Red notice, kata Mudzakkir juga dapat menjadi penyalahgunaan wewenang, mengingat belum jelasnya perkara, seperti barang bukti, kejelasan hukum hingga dasar dari penetapan status tersangka atas Habib Rizieq yang belum diungkap secara detail.
Menurutnya, jika pesan singkat yang diduga mengandung konten pornografi itu hanya dilakukan berdua dan menggunakan perangkat pribadi, maka tidak ada tindak pidana yang dapat menjerat tindakan tersebut. Sedangkan, jika obrolan tersebut masuk ke ranah publik, maka orang yang berhak dihukum adalah orang yang menyebarluaskan obrolan pribadi tersebut.
“Maka yang dosa besar dan berhak dihukum pidana dalam UU ITE adalah orang tersebut (yang menyebarluaskan),” jelas Mudzakkir kepada Republika.co.id, Selasa (30/5).
Posisi Habib Rizieq, kata Mudzakkir adalah korban. Dia menganggap, tersebarnya isi pesan singkat yang saat ini diduga menjadi alat bukti elektronik polisi dalam menetapkan status tersangka tersebut sebenarnya adalah tindak pelanggaran hak privasi.
“Dan orang yang hak privasinya telah dilanggar, maka ditempatkan sebagai korban dan berhak mendapatkan penlindungan hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Interpol.
“Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan besok (Selasa),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5).
Argo mengatakan, penyidik kepolisian mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan polisi karena terindikasi berada di Arab Saudi. Ia mengemukakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mencari Rizieq. Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan meneruskanred notice atas nama Rizieq kepada Interpol. (jk/rol)
Sumber: rol, eramuslim
Rabu, 31 Mei 2017
Home »
HUKUM
,
POLITIK
» Prof. Mudzakir: Pemberian Red Notice Terhadap Habib Rizieq Adalah Penyalahgunaan Wewenang
Prof. Mudzakir: Pemberian Red Notice Terhadap Habib Rizieq Adalah Penyalahgunaan Wewenang
By 10 BERITA 5/31/2017 11:10:00 AM
Related Posts:
Mujahid 212 dan GNPF Ulama Akan Umumkan Paslon Yang Layak Didukung Dalam Pilkada 2018 ?Mujahid 212 dan GNPF Ulama Akan Umumkan Paslon Yang Layak Didukung Dalam Pilkada 2018 ? 10Berita – Reuni Akbar ‘Aksi Bela Islam 212’ adalah bukti betapa Alumni 212 solid dan sepertinya akan mendukung keputusan terbaik dari ul… Read More
Kocak! Ini Sambutan dari Anak SUMUT Asli Untuk Lae Djarot yang Akan Bertarung di PilgubKocak! Ini Sambutan dari Anak SUMUT Asli Untuk Lae Djarot yang Akan Bertarung di Pilgub "Bah, Main Juga Kau Lae Rot?" (Sambutan Buat Cagubsu Lae Djarot) by Azwar Siregar* Jujur saja, setelah dapat kepastian dari Omak kita Ke… Read More
Ada Yang Panik! "KPK DKI" Bentukan Anies Terobosan Bongkar APBD Era Jokowi Hingga Ahok-DjarotAda Yang Panik! "KPK DKI" Bentukan Anies Terobosan Bongkar APBD Era Jokowi Hingga Ahok-Djarot 10Berita, JAKARTA - Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta (KPK DKI) bentukan Gubernur Anies Baswedan berpeluang membon… Read More
Pemprov Sumbar Terbitkan Perda Batasi Ruang Gerak LGBTPemprov Sumbar Terbitkan Perda Batasi Ruang Gerak LGBT 10Berita Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengupayakan penerbitan peraturan daerah (Perda) untuk membatasi ruang gerak Lesbian, Gay, Bisexual, Transge… Read More
Tugas Penindakan BSSN Berpotensi Penyalahgunaan KekuasaanTugas Penindakan BSSN Berpotensi Penyalahgunaan Kekuasaan 10Berita , Jakarta- Pengamat hukum pidana, Nasrullah Nasution memberikan komentar terkait Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang ingin melakukan penindakan bagi oran… Read More