Prof. Mudzakir: Pemberian Red Notice Terhadap Habib Rizieq Adalah Penyalahgunaan Wewenang
10Berita– Pasca ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian melakukan sejumlah langkah untuk mencari Habib Rizieq Shihab. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan interpol dan mengeluarkan red notice, karena Habib Rizieq terindikasi berada di luar negeri.
Pengamat hukum pidana Muhammad Mudzakkir menilai, sebelum memutuskan meminta red notice, pihak kepolisian seharusnya membuktikan terlebih dahulu penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq. Simpang siurnya alat bukti yang menjadi dasar tuduhan polisi, menurut Mudzakkir harus sesuai dengan prosedur hukum yang tercantum dalam undang-undang.
Red notice, kata Mudzakkir juga dapat menjadi penyalahgunaan wewenang, mengingat belum jelasnya perkara, seperti barang bukti, kejelasan hukum hingga dasar dari penetapan status tersangka atas Habib Rizieq yang belum diungkap secara detail.
Menurutnya, jika pesan singkat yang diduga mengandung konten pornografi itu hanya dilakukan berdua dan menggunakan perangkat pribadi, maka tidak ada tindak pidana yang dapat menjerat tindakan tersebut. Sedangkan, jika obrolan tersebut masuk ke ranah publik, maka orang yang berhak dihukum adalah orang yang menyebarluaskan obrolan pribadi tersebut.
“Maka yang dosa besar dan berhak dihukum pidana dalam UU ITE adalah orang tersebut (yang menyebarluaskan),” jelas Mudzakkir kepada Republika.co.id, Selasa (30/5).
Posisi Habib Rizieq, kata Mudzakkir adalah korban. Dia menganggap, tersebarnya isi pesan singkat yang saat ini diduga menjadi alat bukti elektronik polisi dalam menetapkan status tersangka tersebut sebenarnya adalah tindak pelanggaran hak privasi.
“Dan orang yang hak privasinya telah dilanggar, maka ditempatkan sebagai korban dan berhak mendapatkan penlindungan hukum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan red notice terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Interpol.
“Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan besok (Selasa),” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5).
Argo mengatakan, penyidik kepolisian mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan polisi karena terindikasi berada di Arab Saudi. Ia mengemukakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mencari Rizieq. Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan meneruskanred notice atas nama Rizieq kepada Interpol. (jk/rol)
Sumber: rol, eramuslim
Rabu, 31 Mei 2017
Home »
HUKUM
,
POLITIK
» Prof. Mudzakir: Pemberian Red Notice Terhadap Habib Rizieq Adalah Penyalahgunaan Wewenang
Prof. Mudzakir: Pemberian Red Notice Terhadap Habib Rizieq Adalah Penyalahgunaan Wewenang
By 10 BERITA 5/31/2017 11:10:00 AM
Related Posts:
Pengadilan Tinggi Tidak Ada Alasan Upayakan Penangguhan Penahanan Pengadilan Tinggi Tidak Ada Alasan Upayakan Penangguhan Penahanan 10Berita– Putusan majelis hakim dua tahun penjara atas kasus penodaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi rasa keadilan… Read More
Jokowi Harus Jelaskan Vonis Ahok ke Dunia Internasional Jokowi Harus Jelaskan Vonis Ahok ke Dunia Internasional 10Berita– Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) mengharapkan kepada Presiden Joko Widodo dapat membuat pernyataan resmi terkait vonis Ahok. “Jangan sam… Read More
PANTAS Belanda Mati-Matian Bela Ahok, Ternyata Ayah Ahok Zaman Penjajahan Dulu IKUT Belanda PANTAS Belanda Mati-Matian Bela Ahok, Ternyata Ayah Ahok Zaman Penjajahan Dulu IKUT Belanda 10Berita- Upaya berbagai pihak asing untuk mencampuri urusan dalam negeri Indonesia terkait proses pidana atas Basuki T. Purna… Read More
Desak Pasal Penistaan Agama Dihapus, Mau Pakai Hukum Jalanan? Desak Pasal Penistaan Agama Dihapus, Mau Pakai Hukum Jalanan? 10Berita– Setelah ahok dihukum dua tahun, banyak muncul desakan agar pasal tentang penistaan agama di KUHP (Pasal 156a) dihapuskan. Rata-rata mengut… Read More
Komnas HAM Kecam Menkumham Yang Temui Ahok di Penjara Komnas HAM Kecam Menkumham Yang Temui Ahok di Penjara 10Berita– Kedatangan Menteri Hukum dan HAM Yansonna Laoly ke tempat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan di LP Cipinang disesalkan Komisi Nasional… Read More