Referendum Minahasa Merdeka Tamparan untuk Jokowi
10Berita, Jakarta – Usai vonis hakim atas terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahja Purnama muncul aksi dukungan di Sulawesi Utara ditandai dengan aksi sejuta lilin yang digelar di Manado, Rabu 10 Mei 2017 malam. Di saat yang bersamaan beredar pula di media sosial seruan referendum Minahasa merdeka.
Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda menilai bahwa gerakan ini bentuk pelecehan terhadap Presiden Jokowi. Menurutnya, ini merupakan tamparan keras. Kapolri dan Panglima TNI harus menindak tegas kasus ini.
“Sungguh sebuah ironi disaat kesadaran kolektif berbangsa dan bernegara sudah final bahwa NKRI harga mati. Tiba-tiba muncul gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI,” ujarnya saat dihubungi Kiblat.net, Ahad (21/05).
Aksi sejuta lilin dan referendum Minahasa merdeka semata-mata dipicu atas ketidakpuasan terhadap vonis 2 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa penodaan agama Ahok. Menurut Mashuri, argumentasi yang dibangun tersebut sangat dangkal. Pasalnya, vonis tersebut sudah melalui peradilan.
“Bukankah sesaat sebelum jatuhnya vonis tersebut semua pihak sudah dengan lantang berteriak serahkan pada proses hukum karena JPU sedikit meringankan terdakwa ketika itu,” ujarnya.
“Bagi kami NKRI adalah pilihan yang paling keren dengan dasar ideologi Pancasila, Dalam Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makassar, awal Agustus 2015 secara khusus dibahas kajian tentang Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wal-Syahadah. Makna harfiahnya: negara kesepakatan dan kesaksian (pembuktian),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila merupakan kesepakatan seluruh elemen bangsa dengan berbagai suku bangsa, bahasa dan bermacam-macam agama. Muhammadiyah pun turut ikut menyepakati dasar Undang-undang Dasar 1945.
“Oleh karena itu, jangankan sudah deklarasi “refredum Minahasa Merdeka”, seharusnya niat untuk berpisah dari NKRI saja tidak bisa dibenarkan,” tutupnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Syafi’i Iskandar
Sumber: Kiblat net