Terungkap, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Visa Umroh dan Visa Kunjungan
JAKARTA (UMMAT Pos) — Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam tindak kejahatan perdagangan manusia dengan menggunakan visa umroh. Modus ini terbongkar setelah banyak warga Indonesia yang berangkat menggunakan visa umroh bersama rombongan, namun mereka melarikan diri.
“Ada modus baru yang ditemukan yaitu menggunakan jalur umroh. Berangkat pakai travel umroh dan sampai di sana melarikan diri untuk disalurkan ke tenaga kerja,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Aridono Sumanto, Rabu (17/5/2017).
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menetapkan 10 orang tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman tiga sampai 15 tahun penjara.
“Semua ada laporan korban 148 orang dan yang ditetapkan tersangka 10 orang. Mereka masuk melalui jalur tikus. Pelaku ini akan dikenakan UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Data yang diperoleh Polri dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), di Kota Riyadh menyebutkan ada 286 jamaah umroh yang tidak kembali atau melarikan diri, dan hanya 69 orang yang sudah kembali ke Indonesia.
Seperti diinformasikan melalui laman resmi Polri, Ari mengatakan, untuk memuluskan aksinya dalam modus ini, para tersangka kepada para korban perdagangan manusia sebelumnya dijanjikan akan disalurkan menjadi pelayan toko atau pembantu rumah tangga yang dijanjikan bekerja di Arab Saudi, tetapi kenyataannya justru dibawa ke Suriah. [fm]
Sumber: Ummat pos