OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 10 Mei 2017

Vonis Penjara untuk Ahok Obati Luka dan Pesimis Terhadap Penegakkan Hukum

Vonis Penjara untuk Ahok Obati Luka dan Pesimis Terhadap Penegakkan Hukum

10Berita-JAKARTA –Terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Selasa kemarin. Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai vonis hakim terhadap Ahok mencerminkan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara.

“Hakim telah dengan berani mengabaikan tuntutan JPU yang sangat lemah dan tidak menggunakan pasal 156a tentang penodaan agama. Hakim telah bertindak progresif dan peduli dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Pedri Kasman dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (10/5/2017)

Walaupun hanya diganjar 2 tahun penjara, Pedri menilai putusan hakim bisa mengobati luka dan rasa pesimis masyarakat terhadap penegakkan hukum.

“Ini adalah kabar gembira bagi peradilan dan penegakan hukum kita. Masih ada harapan keadilan di negeri ini,” katanya.

Seperti diketahui, Ahok dinyatakan terbukti menista agama dan bersalah  sesuai pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama oleh hakim adalah,”Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.

“Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.

Editor: mazaya

Sumber: Jurnalislam