OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 27 Juni 2017

Kiblat Review 5: Undang-undang ITE Untuk Siapa?

Kiblat Review 5: Undang-undang ITE Untuk Siapa?

10Berita – Kelatahan masyarakat awam yang baru mengenal media sosial membawa dampak sosial yang beraneka ragam. Dari dampak positif, sampai negatif. Dari sekedar ingin update status, bercanda sampai saling-serang satu sama lain.

Di luar itu semua, kebebasan di dunia maya telah menyuburkan kejahatan cyber, seperti pembobolan bank, dan peretasan akun pribadi. Maka, pemerintah membuat undang-undang untuk melindungi transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008, yang dikenal dengan undang-undang ITE.

Namun sejauh mana undang-undang ITE ini melindungi kepentingan masyarakat? Atau justru digunakan untuk menjerat masyarakat yang dianggap berpotensi meresahkan penguasa?

Sejak 1998, Indonesia memasuki era reformasi, yang memberikan ruang lebih luas bagi rakyat untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun faktanya ada diskriminasi. Banyak kasus pelumpuhan kebebasan berpendapat dan pengekangan berekspresi pada pihak yang kritis terhadap pemerintah. Sementara itu, lainnya dipelihara selama pro terhadap kepentingan penguasa.

Undang-undang ITE dibuat seolah-olah hanya untuk menargetkan kelompok tertentu. Terbukti, hanya cuitan aktivis Islam saja yang dihajar dengan Undang-undang ITE.

UU 1945 Pasal 28e dan f, memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat. Kenyataannya, pasal itu seperti tidak berlaku karena dibatasi dengan pasal karet UU ITE. Sebab, penentuan pelanggaran sangat bergantung kepada tafsir pemerintah.

UU ITE yang sejatinya bertujuan untuk melindungi transaksi elektronik perbankan maupun pembajakan akun pengguna internet justru menjadi instrumen hukum digunakan untuk melindungi kekuasaan. Banyak kasus penipuan terjadi. Banyak pemilik akun internet tidak terlindungi meskipun telah ada UU ITE.

Sebaliknya, ada dugaan, pemerintah membiarkan akun-akun palsu karena menguntungkan secara politik. Akun-akun palsu yang memfitnah orang seperti tidak pernah mati. Maka wajar ketika muncul istilah, penyebar hoak terbaik adalah pemerintah.

Tujuan UU ITE disinyalir telah menyimpang karena tidak berhasil melindungi transaksi elektronik, tetapi untuk membungkam sebagian orang.

Editor: Salem

Sumber:  Kiblat.