OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 15 Juni 2017

Kuasa Hukum Buni Yani Nilai Dakwaan JPU Janggal

Kuasa Hukum Buni Yani Nilai Dakwaan JPU Janggal

Dakwaan JPU yang menyebut Buni Yani mengubah dan mengedit video adalah tidak berdasarkan pada proses penyidikan, kata Kuasa Hukum Buni Yani.

dok. Aldwin Rahadian

Buni Yani (baju putih) bersama Aldwin Rahadian (empat dari kanan) dan Tim Kuasa Hukum lainnya. Sidang perdana Buni Yani digelar di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/06/2017).

10Berita– Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam persidangan perdana kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan ini.

Di antaranya, terang Aldwin, penerapan Pasal 32 ayat 1 yang disangkakan pada Buni Yani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pak Buni selama ini tidak pernah diperiksa ataupun dituduh dengan Pasal 32 ayat 1. Artinya, itu pasal yang tiba-tiba nempelsaja begitu masuk ke proses peradilan,” ujarnya kepadahidayatullah.com, Kamis (15/06/2017).

Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi


Selain itu, sambung Aldwin, pihaknya juga akan membahas terkait kompetensi relatif kewenangan mengadili dan pemindahan lokasi persidangan dari PN Kota Bandung ke Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat.

Termasuk, kata dia, dakwaan JPU yang menyebut Buni Yani mengubah dan mengedit video adalah tidak berdasarkan pada proses penyidikan.

“Dari forensik Mabes Polri, video tersebut tidak pernah diubah. Buni Yani hanya meng-upload ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok. Red) di Pulau Pramuka. Banyak hal-hal yang secara formil ini menurut kita dilanggar. Jadi, kita akan menolak dakwaan dari Jaksa,” paparnya.

Baca: Buni Yani Menilai, Alasan Penetapan Tersangka Dirinya Tak Masuk Akal


Menurut Aldwin, apa yang disampaikan kliennya selama ini -terkait kasus penistaan agama oleh terpidana Ahok- bukanlah kebohongan karena semua terbukti.

“Secara logika hukum, saudara Ahok sudah dinyatakan bersalah dan tidak banding. Jadi, apa yang dinyatakan Buni Yani bukan fitnah dan berita bohong sudah terbukti,” tandasnya.

Sidang Buni Yani selanjutnya akan dilaksanakan pada 20 Juni 2017 di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung di Jalan Seram dengan agenda pembacaan eksepsi. Sebab, Buni Yani menolak dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca: Bukan Buni Yani, Majelis Hakim: Keresahan Masyarakat karena Ucapan Ahok


Sebelumnya, pada persidangan pertama, Buni Yani didakwa oleh JPU dengan dua pasal. Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video pidato Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat itu, 27 September 2016, di Kepulauan Seribu.

Kedua, Buni Yani juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008.

Sidang perdana Buni Yani berlangsung pada Selasa (13/06/2017) lalu.*

Sumber: Hidayatullah