OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 17 Juni 2017

Pakar Telematika: Pelaku Penyebar Baladacintarizieq Ada di Indonesia

Pakar Telematika: Pelaku Penyebar Baladacintarizieq Ada di Indonesia




10Berita- Pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung, Hermansyah, membeberkan bahwa pelaku penyebar blog baladacintarizieq ternyata berada di Indonesia.

Sebab selama ini polisi melalui jajaran Polda Metro Jaya kerap menyebut Anonymous yang meretas dan menyebarkan dugaan percakapan porno Firza Husein.

“Anonymous itu gak ada. (Pelakunya) orang kita, Indonesia, bukan di Amerika Serikat, bukan di Eropa,” kata Hermansyah saat diskusi soal alat bukti elektronik dalam kasus pornografi di Jakarta, Jumat (16/6).

Bahkan ahli ITB ini mengklaim dirinya bisa membuka kedok pelaku jika diminta pihak kepolisian atau pengadilan sebagai lembaga yang berwewenang dalam hal tersebut.

Yang jelas, lanjut dia, polisi bisa dengan mudah menemukan pelaku jika menghubungi cloudflare.com untuk mencari siapa yang meregisterkan baladacintarizieq.com.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, jika sudah terbuka datanya, maka kemudian akan muncul nama dan nomor rekening dari pembeli layanan.

“Terms of condition-nya kalau polisi dan pengadilan minta baru bisa. Karena domain-nya di Amerika, saya belum tahu cara menghubungi FBI. FBI nanti bisa minta ke Cloudflare membuka data,” papar dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan hingga kini pihaknya masih berkeyakinan alamat pemilik situs baladacintarizieq berlokasi di Amerika Serikat.

Menurut dia, polisi masih mendalami Anonymous yang diduga pemilik situs tersebut. “Kami belum mendapatkan,” kata Argo di Polda Metro Jaya.

Dugaan percakapan pornografi yang diduga menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein pertama kali beredar dan terbongkar oleh situs baladacintarizieq.

Oleh polisi keduanya dijerat dengan UU Pornografi akibat dari itu. Namun, hingga Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum juga mampu mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

Bukan hanya menangkap pelaku, polisi juga keteteran merampungkan berkas penyidikan milik tersangka Firza. Akibatnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firza agar dilengkapi (P18).

Sebab dalam gelar perkara bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya yang berlangsung di Kejaksaan Agung, jaksa peneliti berkesimpulan lantaran berkas masih mentah.

“Dari hasil ekspos disimpulkan intinya berkas perkara belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, 7 Juni 2017.

Menurut dia, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah pada berkas perkara Firza. Dengan demikian, delik materil dan formil perkara yang melibatkan Imam Besar FPI ini belum terpenuhi.

“Syarat materil ada sebagian (yang belum lengkap), formil juga ada yang sebagian (belum lengkap),” ucap mantan Kapuspenkum Kejagung ini.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda, polisi harus menangkap pihak-pihak yang menyebarkan dokumen elektronik yang bernuansa pornografi tersebut.

Sehingga penyidik dapat mengetahui secara keseluruhan mengenai konstruksi perkara ini. Sebab lanjut dia, keterangan dari pelaku penyebar ini sangat penting untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dari pada Firza-Rizieq.

“Harus mencari penyebar foto dan mengkaitkan kesengajaan pelaku dengan peran Firza dan Rizieq, baru penyidik bisa menetapkan tersangka jika ada penyertaan diantara mereka,” demikian pendapat ahli kepada Aktual.com.

Apalagi Penasihat Ahli Kapolri sejak Bambang Hendarso Danuri hingga Tito Karnavian ini menilai tidak ada unsur kesengajaan dari tersangka untuk menyebarluaskan obrolan syur pribadinya tersebut.

“Tampaknya tidak ada kesengajaan bagi keduanya (Firza-Rizieq) menyebarkan informasi elektronik berkonten pornografi itu,” tutur dosen kelahiran Jakarta ini menambahkan.

Sumber: opinibangsa.id / akt