OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 15 Juni 2017

Penetapan Tersangka HRS Tak Punya Dasar Hukum

Penetapan Tersangka HRS Tak Punya Dasar Hukum

10Berita– Alasan Habib Rizieq Shibab untuk dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana, dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang jelas. Pasalnya, Rizieq merupakan korban oleh pihak yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran chat dan video palsu.

“Kesan yang kuat adalah semata-mata karena adanya gerakan massa yang meminta ‘barter’ antara Ahok yang sudah dipidana dengan Habib Rizieq sebagai tokoh pemimpin umat Islam yang menyeret Ahok ke meja hijau,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/6).

Sugito beranggapan, gerakan massa tersebut kemudian melaporkan Habib Rizieq ke polisi dengan barang bukti yang diduga palsu. Karena itu, dia menilai, penyidik menggunakan momentum untuk mendapatkan kesan populis dengan memeriksa Habib Rizieq Shihab, bukan untuk tujuan keadilan hukum melainkan untuk memenuhi aspirasi pendukung Ahok yang masif.

Sugito me ngklaim, keganjilan proses penegakan hukum ini sudah diketahui luas oleh masyarakat internasional. “Arab Saudi, misalnya, negeri dimana Habib Rizieq sekarang berada, telah menyatakan akan memberikan perlindungan dengan mengeluarkan perpanjangan visa kepada Imam Besar FPI ini,” ujarnya.

Arab Saudi menyatakan Habib Rizieq merupakan korban oleh pihak yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran chat dan video palsu. Dikatakan Sugito, Arab Saudi, Turki dan masyarakat Indonesia menyadari Habib Rizieq justru yang sebaiknya harus mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak untuk dipulihkan nama baiknya oleh negara.(kk/rol)

Sumber: Eramuslim