OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 Juni 2017

Sikap Lembaga Islam dan Pengurus Masjid se-Jabodetabek Tentang Kesewenangan Hukum

Sikap Lembaga Islam dan Pengurus Masjid se-Jabodetabek Tentang Kesewenangan Hukum

10Berita-JAKARTA,  – Di tanah air kian memanas diiringi dengan adanya penahanan terhadap Ustadz Muhammad Al Khaththath, Ustadz Alfian Tanjung, penetapan tersangka dan DPO kepada Habib Rizieq Shihab, Amien Rais, KH. Hasan Abdullah Sahal (Ponorogo), KH. Abdul Somad (Pekanbaru) dan tokoh Islam lainnya, serta upaya pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang diduga sangat kental nuansa politik dan arogansi kekuasaan ketimbang landasan hukum.

Dengan adanya hal tersebut, Pimpinan ormas atau lembaga Islam dan pengurus Masjid se-Jabodetabek angkat bicara. Berikut pernyataan sikapnya:

Apa yang dilakukan para ulama habaib dan tokoh Islam tersebut semata-mata dakwah Amar ma’ruf nahi munkar yang diperintahkan oleh agama serta wujud kecintaan yang besar kepada NKRI sebagai warisan para founding fathers yang harus dijaga keutuhan dan kedaulatannya.Besarnya peran ormas Islam, ulama dan tokoh Islam dalam menegakkan, menjaga dan mengembalikan NKRI seperti dilakukan KH. Hasyim Asyhari melalui resolusi jihad dan Muhammad Nasir melalui mosi integralnya adalah faktor sejarah yang tak mungkin dipungkiri oleh siapapun yang masih memiliki kewarasan nalar.Ormas Islam ulama umat Islam dan NKRI adalah suatu kesatuan yang tak terpisahkan bagi umat Islam menjaga dan mempertahankan NKRI dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bertuhan bersatu dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah perintah agama yang bernilai ibadah karena itu mencurigai dan menuduh ulama tokoh dan umat Islam sebagai intoleran anti ke bhinekaan dan tak setia pada NKRI merupakan kebohongan dan pemutarbalikan sejarah yang hanya dilakukan oleh mereka yang ingin memecah belah bangsa mengail ikan di air keruh dan mereka yang anti agama dan tidak bertuhan.Menyerukan dan meminta dengan sangat dan penuh hormat kepada Presiden RI memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan upaya kriminalisasi dan tuduhan keji terhadap ulama, tokoh, ormas dan aktivis Islam dalam segala bentuknya. Karena, hal itu merupakan kejahatan besar dan menciptakan keresahan di masyarakat, merusak keutuhan umat dalam menjalankan ibadah Ramadhan serta mengganggu keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara.Menuntut dan mendesak pemerintah RI memulihkan nama baik dan mengembalikan kehormatan para ulama, tokoh dan aktivis Islam dari tuduhan semir tidak berdasar dan membebaskan dari tahanan.Mengimbau kepada segenap kaum muslimin di bulan Romadhon yang mulia ini untuk mendoakan para ulama, mubaligh, tokoh dan aktivis Islam agar dijaga dan dilindungi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.Meminta kepada pers untuk bersikap jujur dan adil dalam memberitakan Islam dan umat Islam.Mengingatkan kepada pihak-pihak yang selama ini melakukan tuduhan keji kepada para ulama tokoh ormas dan umat Islam untuk segera bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. [DP]

Sumber: Panjimas