OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 26 Juli 2017

Aneh, Kasus Penyerangannya Belum Terungkap, Novel Baswedan Malah Dilaporkan ke Polisi

Aneh, Kasus Penyerangannya Belum Terungkap, Novel Baswedan Malah Dilaporkan ke Polisi


10Berita~JAKARTA – Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum juga mengungkap kasus serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, Polda membantah bekerja lambat dalam pengungkapan kasus ini. Dalihnya, kasus ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Kepolisian sudah bekerja secara profesional,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tempo, beberapa waktu lalu, 17 Mei 2017.

Argo mengatakan kasus yang membutuhkan waktu lama disebabkan oleh kurangnya informasi dari tempat kejadian. Seperti dalam kasus Novel. Polisi kesulitan mencari barang bukti dan informasi dari TKP. Contohnya, kata Argo, minimnya informasi dari closed-circuit television (CCTV).

Hal ini, kata dia, membuat kepolisian mengambil metode deduktif sebagai dasar penyelidikan. Penelusuran dilakukan dari rekam jejak Novel sebagai penyidik di KPK. Mereka mencari motif dari pihak-pihak yang diduga memiliki dendam terhadap Novel.

Alhasil dengan menggunakan metode ini polisi sempat memeriksa lima terduga pelaku, yakni Hasan, Muklis, Muhammad Lestaluhu, politikus Partai Hanura Miriam Hariani, dan keponakan Muhtar Ependy, Miko Panji Tirtayasa. Namun dari hasil pemeriksaan, Argo mengatakan belum ada hasil positif adanya indikasi bahwa mereka adalah pelaku.

Hingga saat ini, Novel Baswedan masih dirawat di Singapura untuk memulihkan kondisi matanya. Novel diserang dua orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Air keras disiram ke mukanya saat ia berjalan pulang sendirian dari masjid.
Malah Dilaporkan ke Polisi

Kasus penyerangan Novel Baswedan belum terungkap, Nico Panji Tirtayasa justru melaporkan penyidik KPK, Novel Baswedan, ke polisi, Selasa malam, 25 Juli 2017, atas tuduhan memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, dugaan penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, dan indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.

Nico adalah orang yang pernah menjadi saksi dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Laporan ini dilayangkan karena Nico merasa diintimidasi agar melakukan sesuatu yang tidak diketahui dan dikehendaki hingga menjerumuskan pamannya, Muchtar Effendi. Muchtar Effendi adalah orang kepercayaan Akil Mochtar yang telah divonis lima tahun penjara atas perkara sengketa pilkada.

Nico menegaskan, pelaporannya itu bukan untuk menjatuhkan institusi KPK tapi semata menyampaikan kebenaran. Dia berharap ada saksi-saksi lain yang berani mengikuti langkahnya. “Bukan ingin meruntuhkan KPK, tapi bicara yang sebenarnya dan menggunakan semboyan berani jujur itu hebat. Inilah waktunya, berani jujur saksi itu hebat,” ujarnya.

Sebelum melapor ke Bareskrim, Nico menghadiri sidang Pansus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam persidangan, Nico mengklaim dipaksa oleh penyidik KPK memberi kesaksian yang memberatkan para terpidana perkara ini.
Nico mengungkapkan alasannya melaporkan Novel Baswedan ke polisi. “Selama ini ada tekanan sampai Maret 2017,” kata Nico di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2017. Nico melaporkan Novel selepas menghadiri persidangan Pansus Hak Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Nico, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melaporkan Novel meski waktu kejadiannya terjadi pada Oktober 2013. “Bukan hanya karena ada hak angket atau siapa pun. Ini waktunya, mungkin sudah jalan Tuhan,” ujarnya.
Nico mengaku ingin mencari keadilan dan membuka mata publik atas apa yang dialaminya. Ia juga menekankan maksud laporannya itu bukan karena dendam atau menjatuhkan sebuah institusi.

Kuasa hukum Nico, Ria Kusumawaty, menuturkan kliennya merasa diintimidasi saat diperiksa penyidik KPK. “Saudara Nico diintimidasi untuk diarahkan melakukan sesuatu yang dia tidak tahu dan mau, sampai dia menjerumuskan pamannya sendiri dan akhirnya beliau (Muchtar Effendi) dihukum dan divonis 5 tahun,” kata Ria.

Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, mengatakan, lembaganya bakal siap memberi bantuan hukum terhadap Novel jika nanti kepolisian memproses laporan Nico. “Biro hukum KPK siap untuk itu,” ujarnya. (desastian)

Sumber: Panjimas