Anggota DPR: Perppu 2/2017 Mirip dengan Astung Orba
10Berita – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menegaskan bahwa terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) membuat pemerintah menjadi penafsir tunggal mengenai paham yang bertentangan dengan pancasila. Ia menilai, perppu ini mengingatkan kembali kebijakan azas tunggal di masa Orde Baru (Orba).
“Dengan menerbitkan perppu ini pemerintah terkesan menjadi penafsir tunggal, mutlak dan mengikat mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila. Ini mengingatkan kembali kebijakan asas tunggal di masa Orba menggunakannya untuk mengebiri kebebasan berorganisasi,” ujarnya pada Sabtu (22/07) pekan kemarin
Menurutnya, jika ada ormas dianggap tidak Pancasilais, seharusnya pemerintah mengajak untuk berdialog. Ia mengusulkan agar pemerintah mengadakan program sosialisasi Pancasila dengan melibatkan ormas-ormas.
“Pemerintah mestinya kedepankan pembinaan, dan ini yang belum dirasakan hingga saat ini. Kok ujug-ujug pembubaran,” ucapnya
Persoalan lain yang menurut Sukamta perlu dicermati yaitu adanya kewenangan mutlak pemerintah untuk mencabut izin atau membatalkan legalitas (yakni membubarkan) Ormas tanpa melalui proses pengadilan. Ia menegaskan, sikap tersebut bisa sangat mengancam demokrasi.
“Kita sudah trauma dengan masa otoriter di zaman Orde Baru, jangan sampai ini terulang kembali karena akan memundurkan demokrasi,” terangnya.
Atas upaya beberapa pihak melakukan gugatan terhadap Perppu Ormas ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, kami memandang itu adalah hak konstitusional masyarakat.
“Jika perppu ini punya konten yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara, saya kira sangat layak untuk ditinjau ulang,” tandasnya. (KI/Ram)
Sumber: Eramuslim
Senin, 24 Juli 2017
Anggota DPR: Perppu 2/2017 Mirip dengan Astung Orba
By 10 BERITA 7/24/2017 04:14:00 PM