Arogan, Kritik Menristek 2 Mahasiswa Unnes dipolisikanDua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena dugaan melakukan pencemaran nama baik Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Mahasiswa bernama Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist Achmad Mizaki dari Fakultas Teknik ini dilaporkan setelah mengunggah foto piagam bertuliskan penghargaan untuk Mohamad atas capaian mencederai asas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi, ke media sosial.
Piagam Penghargaan bernada sindiran tersebut sengaja diunggah keduanya di media sosial pada 7 Mei 2017, sehari setelah Mohamad Nasir menghadiri sebuah acara di Kampus Unnes kawasan Sekaran, Gunung Pati, Semarang.
"Dalam kajian kami, UKT sudah tidak tunggal lagi. Di Unnes masih ada pungutan lain di luar UKT, buktinya ada. Pembayaran KKN, SPI dan beberapa lainnya. Jadi kami menyindir kepada Pak Menteri yang mencanangkan program UKT di Perguruan Tinggi," ujar Julio.
Ia mengatakan, mereka sebelumnya sebenarnya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak kampus, tapi tak mendapatkan hasil.
Julio dan Achmad pun akan diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik Polrestabes Semarang pada 2 Agustus mendatang.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unnes Muhamad Adib sebagai saksi terkait kasus ini. Nama Muhamad Adib tertera sebagai orang yang menandatangani piagam tersebut.
Sementara itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang melakukan pendampingan terhadap kedua mahasiswa tersebut menyatakan bahwa pihak Unnes telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri.
Terlebih, dugaan pencemaran nama baik ini diambil oleh penyidik menggunakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 310 KUHP, yang selama ini dianggap pasal karet.
"Ini arogansi kampus, arogansi rektor. Harusnya Unnes itu bijak menerima keluhan mahasiswa yang peduli agar Unnes lebih naik. Tapi ini malah dilaporkan ke polisi dengan pasal karet yang selama ini mengkriminalisasi gerakan-gerakan rakyat," ujar Samuel Rajagukguk dari LBH Semarang. (cnn)[www.tribunislam.com]
Sumber : dakwahmedia.web.id
Minggu, 30 Juli 2017
Arogan, Kritik Menristek 2 Mahasiswa Unnes dipolisikan
By 10 BERITA 7/30/2017 07:12:00 AM
Related Posts:
Heboh Gan, Founder Kaskus Unggah Kartun ”Agamamu Apa?”Heboh Gan, Founder Kaskus Unggah Kartun ”Agamamu Apa?” Founder forum diskusi Kaskus Andrew Darwis membuat kehebohan. Ia mengunggah sebuah kartun di media sosial Twitter yang dianggap tendensius terhadap sebuah ag… Read More
RJ Lino 2 Tahun Tersangka Tapi Tidak Ditahan KPK, Karena Akan Terbongkar Aliran Dana Pilpres 2014? RJ Lino 2 Tahun Tersangka Tapi Tidak Ditahan KPK, Karena Akan Terbongkar Aliran Dana Pilpres 2014? 10Berita - KPK begitu gagah menangkap Ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus… Read More
Bangun Tol Cisumdawu, Pemerintah Utang Lagi ke Cina Rp. 2,3 TRILIUNBangun Tol Cisumdawu, Pemerintah Utang Lagi ke Cina Rp. 2,3 TRILIUN 10Berita, Pemerintah terus mempercepat pembangunan proyek jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Jawa Barat dengan panjang 60,11 kilometer (km). … Read More
Pengamat; Jual Aset Negara, Jokowi Bisa Dimakzulkan Karena Langgar UU Pengamat; Jual Aset Negara, Jokowi Bisa Dimakzulkan Karena Langgar UU 10Berita – Kebijakan pemerintah untuk menjual aset negara melanggar empat undang undang. Karena telah melanggar undang undang, Presiden Joko Widodo dinila… Read More
5 Tempat Makan Legendaris di Yogyakarta yang Wajib Dicoba5 Tempat Makan Legendaris di Yogyakarta yang Wajib Dicoba 5 Tempat Makan Legendaris di Yogyakarta yang Wajib Dicoba Kurang lengkap rasanya bila datang ke Jogja tanpa mengunjungi tempat-tempat kuliner di sana. Apabila Sahabat… Read More