OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 14 Juli 2017

Bubarkan Ormas dengan Perppu Dinilai akan Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Bubarkan Ormas dengan Perppu Dinilai akan Jadi Bumerang bagi Pemerintah


10Berita- Jakarta – Langkah pemerintah membubarkan ormas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 dinilai  berbahaya bagi rezim yang saat ini berkuasa. Pembubaran ormas besar, seperti HTI, bisa jadi bumerang bagi pemerintah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berpendapat bahwa langkah pemerintah membubarkan ormas dengan mengeluarkan Perppu justru akan mengakumulasi potensi bahaya untuk Rezim itu sendiri. Salah satu ormas yang berpotensi akan dibubarkan dengan menggunakan Perppu itu adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Alasannya, HTI itu adalah Ormas besar yang memiliki jutaan kader ideologis yang tidak hanya terikat oleh struktur organisasi atau legalitas dari Kemenkumham saja. Tapi, lebih dari itu, persatuan dan soliditas mereka tak terikat,” jelas Ujang dalam rilis yang diterima Kiblat.net pada Jumat (14/07).

Jadi, menurut dia, terlepas dibubarkan atau tidak oleh Pemerintah secara struktural, HTI itu tetap hidup dan eksis menjalankan visi dan misi mereka. “Itulah yang disebut dengan ikatan kultural yang tidak terikat oleh legalitas,” ungkap Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Jakarta ini.

Selain itu, ia berpandangan bahwa Pemerintah saat ini menerapkan teori balon kepada HTI dan umat Islam. Teori balon itu, lanjutnya, ketika bagian tengahnya ditekan atau diinjak, maka samping kiri dan kanannya justru mengembang dan membesar.

“Apabila sisi kiri dan kanan balon itu meletus, bahaya. Jadi, pembubaran HTI bisa jadi bumerang bagi pemerintah,” tegas Ujang.

Namun, Ujang mengapresiasi sikap HTI yang masih menempuh jalur hokum dan konstitusional menghadapi langkah pemerintah itu. “HTI masih waras, masih menempuh jalan hukum untuk masalah ini,” ucapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (10/7) itu bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bertentangan dengan Pancasila.

Reporter: Taufiq Ishaq
Editor: Imam S.

Sumber: Kiblat