OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 24 Juli 2017

Dikebiri Pemerintah: Dibubarkan, Diblokir, Hingga Ancam Dosen yang Gabung ke HTI

Dikebiri Pemerintah: Dibubarkan, Diblokir, Hingga Ancam Dosen yang Gabung ke HTI

10Berita-JAKARTA – Setelah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu, Pemerintah kini betul-betul ingin menghabisi aktivis ormas Islam tersebut dan segala aktivitasnya, termasuk memblokir web resmi HTI.

Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran sepihak itu lantaran tidak menerima peringatan apapun.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat ini. Pemanggilan terkait keterlibatan pegawai dan dosen dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di lingkungan kampusnya.

“Kami kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Insya Allah tanggal 26 Juli 2017,” kata Nasir kepada wartawan di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (22/7).

Setelah itu kata Nasir, pemerintah akan memberikan dua pilihan kepada pegawai dan dosen di PTN yang menjadi anggota HTI. Pilihannya tetap menjadi anggota HTI atau pilihan harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.

Jika telah memilih untuk keluar, giliran rektor, pembantu rektor, dan dekan fakultas yang menjadi penjamin sekaligus pengawas pegawai dan dosen eks HTI tersebut. “Dia harus keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung kembali dengan pemerintah serta mendapat pembinaan,” tegas Nasir.

Nasir pun menegaskan pegawai dan dosen itu harus mengundurkan diri pekerjaannya jika tak mau keluar dari HTI yang notabene telah dibubarkan pemerintah itu. “Harus keluar karena dia adalah bagian negara, seharusnya (ideologinya) tidak boleh pisah dari negara,” tegas Nasir.

Nasir menekankan pegawai dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat HTI itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.

“Sesuai dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden sekaligus dari Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI, maka dosen dan pegawai (PTN) tidak boleh terlibat,” kata Nasir.

Namun demikian untuk pegawai dan dosen yang terlibat HTI di perguruan tinggi swasta (PTS) pemerintah menyerahkannya kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kopertis kata Nasir juga harus melakukan hal yang sama seperti Kemenristekdikti dalam menangani pegawai atau dosen PTS yang terlibat HTI.

Blokir Situs Resmi HTI

Selain Menristekdikti , Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah memblokir situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) tersebut.

“Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per kemarin,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Ahad (23/7/2017).
Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman utamanya, terdapat bingkai berwarna hitam dan putih dengan tulisan berhuruf kapital ‘We Are Closed’ dengan alamat situs di bawahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum HTI. (desastian)

Sumber: Panjimas