Ditangkap Sindikat Pengedar Sabu , Lagi Lagi Dari China
"Tim telah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Tanggal 18 Juli, tim berhasil menangkap dua orang WNA China," ujar Direktur Ditresnarkoba PMJ Kombes Nico Afinta dikantornya, Senin (24/7).
10Berita - Penyelundupan sabu jaringan internasional kembali digagalkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Teranyar dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX dan LY, ditangkap di sebuah ruko di Perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (18/7).
"Tim telah melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan. Tanggal 18 Juli, tim berhasil menangkap dua orang WNA China," ujar Direktur Ditresnarkoba PMJ Kombes Nico Afinta dikantornya, Senin (24/7).
Kedua tersangka mengaku sudah setahun menyewa ruko. Usaha restoran dipergunakan sebagai upaya mengelabui petugas.
Kepada petugas, tersangka mendapatkan sabu kiriman dari Guang Zhou, Tiongkok menggunakan jasa ekspedisi. Barang haram tersebut dikirimkan melalui jalur laut rute Portklang, Malaysia, masuk ke Dumai, Pekanbaru, sebelum tiba di Jakarta.
Dalan proses pengirimannya, sabu tersebut dibungkus dengan alumunium foil. Lalu, dimasukan dalam rangkaian meja payung yang biasa dipergunakan di restoran.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 32 bungkus dengan total mencapai 41,557 kilogram. Menurut Nico, jika diuangkan bisa mencapai Rp 60 miliar.
"Kedua warga China ini, modus operandinya adalah menyewa ruko, dan apartemen susun ini untuk menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi. Barang yang dikirim dimasukan dalam meja dan payung," terang Nico.
Seorang tersangka, LX, tewas ditembak polisi sebab mencoba mengambil senjata milik petugas. Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang, LX diketahui sebagai otak dari aksi penyelundup an sabu tersebut.
"Kemarin (tersangka LX) dilakukan tindakan tegas. Dia itu pengendali. Pada saat melakukan penangkapan agak agresif, kita coba tenangkan, agresif. Badanya kayak olahragawan, anggota kita juga dirampas senjatanya, disikut juga," tutur Iqbal.
Sementara itu, saat ini polisi masih mendalami pemesan serta dugaan pengiriman sabu berikutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, trrsangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sumber: Rmol