OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 25 Juli 2017

Fahira: Di Indonesia yang Demokratis, Pembubaran Ormas Seharusnya Lewat Pengadilan

Fahira: Di Indonesia yang Demokratis, Pembubaran Ormas Seharusnya Lewat Pengadilan

Fahira menjelaskan, yang membedakan negara demokrasi dan negara bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran dalam menjaga check and balance (pengawasan dan keseimbangan) dari pemegang kekuasaan.

muhammad abdus syakur/hidayatullah.com

Fahira Idris pada acara Rapat Konsolidasi GNPF MUI di Jakarta, Selasa (01/11/2016). Fahira Idris akan ikut Aksi Bela Islam/Bela Qur'an di Jakarta, Jumat (04/11/2016).

10Berita– Hingga saat ini, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) masih menjadi kontroversi dan pembahasan hangat di tengah masyarakat.

Salah satu poin yang menjadi penolakan masyarakat atas isi Perppu ini, adalah kewenangan pemerintah yang dapat langsung membubarkan ormas yang mereka anggap anti Pancasila tanpa proses pengadilan.

Senator DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, lima sila dalam Pancasila secara tersirat dan tersurat menginginkan negara ini dikelola dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Artinya, setiap kebijakan penguasa selain harus berdasarkan kebutuhan rakyat, juga tidak boleh melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Baca: Yusril: Dengan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Semaunya


Agar setiap keputusan penguasa tidak melanggar hak rakyat, kata Fahira, negara yang mengklaim dirinya demokratis menjadikan lembaga peradilan sebagai check and balance (pengawasan dan keseimbangan. Red) dari pemegang kekuasaan. Sehingga, jika ada ‘perselisihan’ antara rakyat dan penguasa, lembaga peradilannya menjadi pihak ketiga yang memutuskan.

“Lima sila Pancasila itu implementasi nyata dari nilai-nilai demokrasi. Kita teriak ‘Saya Pancasila’ tetapi kita menabrak prinsip-prisip demokrasi yang ada di dalam Pancasila,” ujar Fahira.

“Di negara demokratis seperti Indonesia, hanya palu hakimlah yang berhak membubarkan ormas yang dinilai anti Pancasila, bukan eksekutif apalagi legislatif. Kita dukung pembubaran ormas anti Pancasila, tetapi prosesnya juga harus adil, terbuka, dan lewat pengadilan,” tambahnya.

Hal itu ia sampaikan saat menyosialisasikan Empat Pilar (Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara), di hadapan anggota Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), di Jakarta, kemarin (24/07/2017).

Baca: 17 Ormas Islam akan Ajukan Judicial Review Perppu yang Dinilai ‘Anti Islam’


Wakil Ketua Komite III DPD RI ini menegaskan, di Indonesia sebagai negara demokrasi, pembubaran ormas seharusnya lewat pengadilan, bukan di tangan pemerintah atau DPR.

Panjang lebar Fahira menjelaskan, yang membedakan negara demokrasi dan negara bukan demokrasi adalah sejauh mana lembaga peradilan diberi peran dalam menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan.

Jika negara tersebut demokratis, maka lembaga peradilan menjadi aktor kunci menjaga check and balance dari pemegang kekuasaan, sehingga akuntabilitasnya terjaga sebagaimana aturan main dari demokrasi.

Baca: LBH Street Lawyer: Perppu Ormas Tak Penuhi 3 Syarat Parameter MK


Lembaga peradilan dalam negara demokrasi juga sebagai pemasti agar tidak ada kebijakan pemegang kekuasaan yang melanggar HAM.

“Untuk Perppu Ormas, prinsip demokrasi tidak dijalankan karena lembaga peradilan tidak diberi peran sama sekali,” ungkapnya.

Padahal, imbuhnya, keputusan pembubaran sebuah ormas menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Saya yakin Perppu ini akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena selain tidak memenuhi unsur kegentingan, juga mengabaikan lembaga peradilan sebagai salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya.*

Rep: SKR

Editor: Muhammad Abdus Syakur

Sumber: Hidayatullah